Q: Bagaimana cara menentukan Negara Domisili saya?
A: Negara domisili ditentukan berdasarkan lokasi atau negara tempat Anda menetap dan tinggal saat ini. Negara domisili tersebut menentukan tempat pelaporan pajak Anda.
Q: Saya warga negara Indonesia (WNI), tetapi saat ini tinggal di luar negeri. Bagaimana cara mengisi TIN?
A: Silakan masukkan nomor TIN (Tax Identification Number) yang dikeluarkan oleh negara tempat Anda tinggal saat ini. Jika negara tersebut tidak menerbitkan nomor TIN, Anda wajib memilih alasannya di kolom pengisian yang tersedia dan memberikan nomor referensi lainnya yang setara dengan TIN. Berikut refrensi struktur TIN per negara https://www.oecd.org/en/networks/global-forum-tax-transparency/resources/aeoi-implementation-portal/tax-identification-numbers.html
Q: Saya warga negara asing (WNA), tetapi saat ini tinggal di Indonesia. Bagaimana cara mengisi TIN?
A: Anda wajib mengisi nomor NPWP 16 digit yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indonesia. Jika NPWP Anda masih menggunakan format lama (15 digit), silakan hubungi Kantor Pajak tempat Anda terdaftar untuk memperbaruinya menjadi format 16 digit.
Q: Saya warga negara asing (WNA), tinggal di Indonesia, tetapi tidak punya NPWP, apa yang harus saya lakukan?
A: Anda wajib memilih salah satu alasan ketidaktersediaan NPWP di kolom pengisian yang telah disediakan dan memberikan nomor referensi lainnya yang setara dengan NPWP atau TIN.
Q: Bagaimana jika saya pindah atau berganti negara domisili di tahun yang sama?
A: Anda bisa langsung memperbarui data domisili secara mandiri melalui menu pembaruan data di aplikasi, atau mengajukan permohonan perubahan data dengan menghubungi tim Customer Service kami.
Q: Apa itu dokumen Surat Pernyataan Residensi Pajak ?
A: Surat Pernyataan Residensi Pajak salah satu ketentuan yang wajib diisi untuk pernyataan diri yang valid bagi pribadi atau perusahaan yang ingin mendaftarkan diri sebagai member Indodax.
Q: Kenapa Anda perlu membaca dan menyetujui Surat Pernyataan Residensi Pajak?
A: Anda wajib membaca dan menyetujuinya karena dokumen ini merupakan bukti sah bahwa data domisili pajak yang Anda isi akurat. Informasi tersebut menjadi dasar pelaporan pajak ke otoritas resmi, dan seluruh kebenaran data yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda.