Tidak Bisa untuk WNI. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), KTP adalah dokumen wajib dan utama yang tidak bisa digantikan oleh dokumen lain seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), BPJS, atau Kartu Keluarga (KK). Namun, aturan ini dikecualikan bagi Warga Negara Asing (WNA), di mana mereka bisa menggunakan Paspor. Kewajiban menggunakan KTP ini bukan merupakan aturan sepihak dari Indodax, melainkan regulasi resmi. Jika Anda sangat ingin berinvestasi di Indodax namun terkendala masalah KTP, berikut beberapa solusi aman yang bisa Anda lakukan:
KTP Hilang atau Rusak: Anda dapat melakukan proses pembuatan KTP ulang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Belum Cukup Umur (Belum Punya KTP): Syarat minimal untuk memiliki akun Indodax adalah berusia 17 tahun (usia legal memiliki KTP). Jika Anda belum berusia 17 tahun, disarankan untuk menunda investasi kripto secara mandiri atau meminta bantuan orang tua/wali untuk mendaftar menggunakan identitas mereka terlebih dahulu. Untuk informasi selengkapnya mengenai cara melakukan verifikasi akun, silakan Anda klik berikut ini: klik di sini.