Kami informasikan bahwa apabila Anda lupa pada akun yang telah dimiliki sebelumnya dan tidak bisa melakukan proses verifikasi pada akun baru, hal tersebut terjadi dikarenakan NIK Anda telah terdaftar pada akun sebelumnya. Sesuai kebijakan Indodax, pendaftaran akun hanya dibatasi 1 (satu) akun untuk satu identitas saja yakni E-KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA. Anda dapat menghubungi layanan support kami di Email : support@indodax.com, Call Center : (021) 5065-8888 dan Fitur Live Chat pada Aplikasi dan Website Indodax agar dapat dibantu pengecekan lebih lanjut.
Apa yang harus saya lakukan jika lupa akun dan tidak bisa melakukan verifikasi dengan akun baru?
jelajahi
Ada pertanyaan lagi ?
Kirim Permintaan