Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kami informasikan kepada seluruh pengguna bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib disertakan sesuai dengan domisili lapor pajak dalam proses verifikasi akun (Know Your Customer/KYC).
Ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan serta untuk memastikan keakuratan data pengguna sesuai dengan domisili pelaporan pajak masing-masing.
Namun demikian, pengguna Warga Negara Indonesia (WNI) dengan domisili lapor pajak di Indonesia tidak perlu khawatir. Informasi NPWP telah diperoleh sebagai bagian dari proses KYC, seiring dengan penerapan pemadanan NPWP yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, proses verifikasi dapat berjalan dengan lebih mudah tanpa memerlukan pengisian ulang data NPWP secara manual.
Bagi pengguna yang tidak berdomisili di Indonesia, diwajibkan untuk memasukkan Nomor Identitas Pajak (untuk Diaspora) atau Tax Identification Number (TIN) yang berlaku sesuai dengan domisili lapor pajak di negara tempat tinggal masing-masing. Informasi ini diperlukan untuk memenuhi ketentuan regulasi serta memastikan kepatuhan perpajakan lintas domisili.
Kami mengimbau seluruh pengguna untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses KYC adalah benar, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.