NIORA pada KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah singkatan dari "Nomor Induk Orang Asing". NIORA adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada setiap orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia, baik itu dalam status KITAS atau KITAP.
NIORA berfungsi sebagai berikut :
- Identifikasi : Sebagai nomor unik untuk memudahkan identifikasi orang asing yang tinggal di Indonesia.
- Administrasi : Digunakan dalam berbagai urusan administrasi terkait izin tinggal, perpanjangan izin tinggal, atau keperluan lainnya di Indonesia.
- Pemantauan : Untuk memantau keberadaan orang asing yang ada di Indonesia, apakah mereka mematuhi ketentuan imigrasi atau tidak.
Nomor ini biasanya tertera pada kartu KITAS atau KITAP yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi dan digunakan untuk semua proses terkait izin tinggal orang asing di Indonesia.