Jika Anda tidak memiliki NPWP pada saat pendaftaran akun di Indodax, Anda dapat mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada E-KTP Anda pada kolom NPWP. Pastikan NIK yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera pada E-KTP untuk menghindari kesalahan atau penolakan saat verifikasi. Indodax berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan transaksi para penggunanya. Oleh karena itu, data yang Anda berikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan terbaru. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Indodax untuk mendapatkan bantuan.
Saya pengguna baru ingin membuat akun di Indodax tetapi tidak memiliki NPWP, apa yang harus saya isi pada kolom NPWP?
jelajahi
Ada pertanyaan lagi ?
Kirim Permintaan