Tidak bisa, kami informasikan bahwa dalam proses verifikasi akun bagi WNA hanya dapat menggunakan NIORA yang tercantum dalam KITAS/KITAP dan tidak bisa diganti dengan menggunakan Permit Number.
NIORA adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada orang asing yang mengajukan izin tinggal di Indonesia. Nomor ini tercatat dalam Sistem Administrasi Keimigrasian Indonesia, yang digunakan untuk mencatat data dan informasi orang asing yang sedang dalam proses pengajuan izin tinggal. NIORA adalah nomor yang muncul pada sistem database imigrasi, dan bukan nomor yang tercetak pada kartu KITAS atau dokumen fisik lainnya. Sedangkan, Permit Number adalah nomor unik yang tercetak di KITAS atau ITAS. Nomor ini berfungsi untuk mengidentifikasi izin tinggal yang telah diberikan kepada orang asing yang sudah disetujui untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas atau sementara. Permit Number adalah nomor yang ada pada dokumen fisik (KITAS atau ITAS) yang diberikan kepada pemegang izin tinggal.