Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Bagaimana Ciri-Ciri Aset Digital yang Sudah Delisting di Indodax?

  1. INDODAX
  2. Website
  3. Delisting Coin

jelajahi

Dapat kami informasikan bahwa delisting adalah tindakan resmi dari bursa (exchange) untuk menghentikan seluruh aktivitas perdagangan pada aset digital tertentu. Hal ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi ketat terkait likuiditas, keamanan jaringan, maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Agar Anda tidak terlewat informasi, berikut adalah ciri-ciri teknis saat sebuah aset mulai memasuki proses delisting:

  1. Hilang dari Daftar Market: Aset tersebut tidak lagi muncul dalam daftar harga pasar utama di Indodax.

  2. Tidak Ada Tombol Jual/Beli: Pada aplikasi Indodax, dimana saat Anda mengklik aset tersebut, pilihan untuk melakukan transaksi jual atau beli sudah tidak tersedia. Sedangkan pada website Indodax, menu Market pada halaman wallet Indodax akan tidak terlihat atau tidak tersedia.

  3. Status di Wallet: Meskipun perdagangan telah dihentikan, saldo aset Anda masih akan terlihat di menu wallet. Ini bertujuan agar pengguna tetap bisa melakukan penarikan (withdrawal) ke dompet luar sebelum dukungan sistem benar-benar dihentikan total. Dimana tampilan nilai rupiah pada aset digital tersebut akan bernilai 0 dikarenakan aset tersebut telah ter-delisting pada market Indodax, sehingga aset tersebut tidak dapat ditransaksikan (jual/beli) pada market Indodax.

Delisting coin akan selalu kami informasikan terlebih dahulu melalui halaman market coin pada aplikasi dan website Indodax, serta pada blog resmi kami dan channel resmi kami. Apabila Anda memiliki aset digital tersebut pada akun Indodax Anda, maka dapat kami sarankan Anda untuk melakukan transaksi penarikan koin tersebut ke wallet/exchange lain yang masih support perdagangan koin tersebut dengan menggunakan metode penarikan "Alamat". Mengenai panduan melakukan transaksi penarikan koin dapat Anda lihat informasi selengkapnya pada link berikut: klik di sini.

    Artikel dalam bagian ini

  • Bagaimana Ciri-Ciri Aset Digital yang Sudah Delisting di Indodax?
  • Apakah Token Yang Mengalami Penundaan Delisting Nantinya Akan Benar Terdelisting?
  • Apakah Saya Masih Bisa Melakukan Trading (jual-beli) Untuk Token Yang Mengalami Penundaan Delisting?
  • Apakah Aset Yang Telah Selesai Di Migrasi Dapat Dicairkan?
  • Apakah Aset yang Sudah Di-delisting dapat Dikembalikan kepada Saya dalam Bentuk Aset Kripto itu Sendiri?
  • Bagaimana Jika Aset Kripto Delisting dan Saya Tidak Memiliki Wallet Pribadi?
  • Apakah Aset Kripto yang Sudah Delisting Dapat Dikirim ke Rekening Bank Secara Langsung?
  • Kenapa pada Indodax Sering Dilakukan Delisting Coin?
  • Apakah Aset Kripto yang Sudah Di-Delisting Memiliki Peluang untuk Kembali diperdagangkan di Indodax?
  • Mengapa Aset atau Token Bisa Ditangguhkan (Suspended)?

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (United States) 简体中文
Indodax.com © 2022