Dapat kami informasikan bahwa delisting adalah tindakan resmi dari bursa (exchange) untuk menghentikan seluruh aktivitas perdagangan pada aset digital tertentu. Hal ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi ketat terkait likuiditas, keamanan jaringan, maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Agar Anda tidak terlewat informasi, berikut adalah ciri-ciri teknis saat sebuah aset mulai memasuki proses delisting:
Hilang dari Daftar Market: Aset tersebut tidak lagi muncul dalam daftar harga pasar utama di Indodax.
Tidak Ada Tombol Jual/Beli: Pada aplikasi Indodax, dimana saat Anda mengklik aset tersebut, pilihan untuk melakukan transaksi jual atau beli sudah tidak tersedia. Sedangkan pada website Indodax, menu Market pada halaman wallet Indodax akan tidak terlihat atau tidak tersedia.
Status di Wallet: Meskipun perdagangan telah dihentikan, saldo aset Anda masih akan terlihat di menu wallet. Ini bertujuan agar pengguna tetap bisa melakukan penarikan (withdrawal) ke dompet luar sebelum dukungan sistem benar-benar dihentikan total. Dimana tampilan nilai rupiah pada aset digital tersebut akan bernilai 0 dikarenakan aset tersebut telah ter-delisting pada market Indodax, sehingga aset tersebut tidak dapat ditransaksikan (jual/beli) pada market Indodax.
Delisting coin akan selalu kami informasikan terlebih dahulu melalui halaman market coin pada aplikasi dan website Indodax, serta pada blog resmi kami dan channel resmi kami. Apabila Anda memiliki aset digital tersebut pada akun Indodax Anda, maka dapat kami sarankan Anda untuk melakukan transaksi penarikan koin tersebut ke wallet/exchange lain yang masih support perdagangan koin tersebut dengan menggunakan metode penarikan "Alamat". Mengenai panduan melakukan transaksi penarikan koin dapat Anda lihat informasi selengkapnya pada link berikut: klik di sini.