Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Apakah Saya Masih Bisa Melakukan Trading (jual-beli) Untuk Token Yang Mengalami Penundaan Delisting?

  1. INDODAX
  2. Website
  3. Delisting Coin

jelajahi

Kami informasikan bahwa apabila proses delisting (penghapusan) suatu aset kripto mengalami penundaan, maka status aset tersebut dikategorikan sebagai aktif normal untuk sementara waktu.

Kebijakan penundaan ini memastikan bahwa hak pengguna atas aset mereka tetap terjaga. Selama periode ini. Anda masih dapat melakukan pembelian dan penjualan aset seperti biasa. Tidak ada pembekuan pasar selama status penundaan berlaku. Fitur penarikan dana atau aset tetap tersedia. Anda memiliki fleksibilitas penuh untuk memindahkan aset Anda kapan saja. Ketentuan ini berlaku hingga adanya pemberitahuan resmi lebih lanjut.

    Artikel dalam bagian ini

  • Apakah Saya Masih Bisa Melakukan Trading (jual-beli) Untuk Token Yang Mengalami Penundaan Delisting?
  • Apakah Aset Yang Telah Selesai Di Migrasi Dapat Dicairkan?
  • Apakah Aset yang Sudah Di-delisting dapat Dikembalikan kepada Saya dalam Bentuk Aset Kripto itu Sendiri?
  • Bagaimana Jika Aset Kripto Delisting dan Saya Tidak Memiliki Wallet Pribadi?
  • Apakah Aset Kripto yang Sudah Delisting Dapat Dikirim ke Rekening Bank Secara Langsung?
  • Kenapa pada Indodax Sering Dilakukan Delisting Coin?
  • Apakah Aset Kripto yang Sudah Di-Delisting Memiliki Peluang untuk Kembali diperdagangkan di Indodax?
  • Mengapa Aset atau Token Bisa Ditangguhkan (Suspended)?
  • Apakah saldo aset yang telah di delisting bisa dipindahkan ke aset lain?
  • Dimana saya bisa mengetahui exchange atau wallet luar yang masih menerima koin yang delisting di market Indodax?

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (United States) 简体中文
Indodax.com © 2022