Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Apakah Aset Kripto yang Sudah Di-Delisting Memiliki Peluang untuk Kembali diperdagangkan di Indodax?

  1. INDODAX
  2. Website
  3. Delisting Coin

jelajahi

Kami informasikan bahwa apabila di kemudian hari terdapat keputusan untuk relisting aset digital yang pernah di-delisting dari Indodax, maka akan diinformasikan pada blog resmi kami di link berikut: klik di sini dan channel resmi kami melalui link berikut: klik di sini.

Kami tegaskan bahwa keputusan relisting tidak diambil tanpa proses. Setiap aset yang dipertimbangkan untuk relisting di Indodax wajib menjalani uji kelayakan (due diligence test) yang komprehensif. Proses due diligence ini sangat krusial dan bertujuan untuk:

  1. Memastikan Kestabilan dan Keamanan Jaringan: Kami menganalisis secara mendalam stabilitas teknologi, jaringan, dan keamanan aset digital tersebut.

  2. Mengevaluasi Risiko Spamming dan Integritas: Kami memastikan bahwa koin dan jaringannya tidak terindikasi adanya aktivitas spamming atau masalah integritas lain yang dapat merugikan pengguna.

Oleh karena itu, kami informasikan bahwa tidak semua koin dapat di-relisting di Indodax. Hanya aset yang berhasil memenuhi semua persyaratan teknis dan keamanan kami, serta lulus uji kelayakan yang ketat, yang akan dipertimbangkan untuk didaftarkan kembali.

Indodax akan terus memprioritaskan keamanan dan kenyamanan pengguna dalam setiap keputusan listing maupun relisting aset.

    Artikel dalam bagian ini

  • Apakah Saya Masih Bisa Melakukan Trading (jual-beli) Untuk Token Yang Mengalami Penundaan Delisting?
  • Apakah Aset Yang Telah Selesai Di Migrasi Dapat Dicairkan?
  • Apakah Aset yang Sudah Di-delisting dapat Dikembalikan kepada Saya dalam Bentuk Aset Kripto itu Sendiri?
  • Bagaimana Jika Aset Kripto Delisting dan Saya Tidak Memiliki Wallet Pribadi?
  • Apakah Aset Kripto yang Sudah Delisting Dapat Dikirim ke Rekening Bank Secara Langsung?
  • Kenapa pada Indodax Sering Dilakukan Delisting Coin?
  • Apakah Aset Kripto yang Sudah Di-Delisting Memiliki Peluang untuk Kembali diperdagangkan di Indodax?
  • Mengapa Aset atau Token Bisa Ditangguhkan (Suspended)?
  • Apakah saldo aset yang telah di delisting bisa dipindahkan ke aset lain?
  • Dimana saya bisa mengetahui exchange atau wallet luar yang masih menerima koin yang delisting di market Indodax?

Artikel terkait

  • Dimana saya bisa mengetahui exchange atau wallet luar yang masih menerima koin yang delisting di market Indodax?
  • Apakah Aset Kripto yang telah di delisting bisa dicairkan menjadi saldo Rupiah?
  • Apakah digital aset saya akan hilang jika sudah delisting?
  • Apakah Aset yang Sudah Di-delisting dapat Dikembalikan kepada Saya dalam Bentuk Aset Kripto itu Sendiri?
  • Bagaimana Jika Aset Kripto Delisting dan Saya Tidak Memiliki Wallet Pribadi?

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (United States) 简体中文
Indodax.com © 2022