Verifikasi akun diperlukan sebelum Anda bertransaksi menggunakan akun Indodax Anda. Perlu diingat, proses verifikasi akun hanya dapat dilakukan di aplikasi Indodax. Berikut tata cara melakukan verifikasi (KYC) di Indodax:
- Setelah Anda sukses mendaftarkan akun dan melakukan verifikasi email, Anda akan diarahkan untuk melakukan verifikasi (KYC). Saat ini, KYC hanya bisa dilakukan di aplikasi Indodax mobile. Jadi, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Indodax mobile setelah registrasi dan verifikasi email serta mohon untuk mempersiapkan kartu Identitas (E-KTP untuk WNI, Paspor dan KITAP/KITAS untuk WNA) Anda dalam bentuk fisik untuk proses verifikasi.
- Setelah memiliki akun Indodax dan mendownload aplikasi Indodax mobile, silakan melakukan login pada aplikasi Indodax mobile dan silakan buka menu pengaturan akun.
- Selanjutnya silakan klik “Verifikasi sekarang” dan “Mulai verifikasi”
- Selanjutnya, Anda akan melihat halaman ini. Ada 3 langkah untuk melakukan KYC di Indodax. Pertama, untuk verifikasi kartu identitas klik “Mulai”.
- Setelah Anda mengisi negara asal, klik “Ambil Foto/tombol shutter kamera”. Agar aplikasi Indodax dapat menggunakan kamera perangkat Anda untuk melakukan foto pada kartu identitas, mohon untuk mengizinkan aplikasi Indodax jika muncul pop-up permintaan izin dari pengaturan perangkat Anda. Setelah itu Anda dapat mengikuti penempatan kartu identitas Anda pada kotak/grid yang disediakan.
- Selanjutnya ke langkah kedua yaitu Personal Data. Pilih “Lanjut” untuk mulai melengkapi semua data pribadi Anda dengan lengkap dan jujur sesuai dengan identitas Anda. Lengkapi data NIK dan centang masa berlaku 'Seumur Hidup' untuk identitas E-KTP, kemudian pilih 'Simpan'.
- Setelah melengkapi semua data pribadi Anda klik 'Lanjut'
- Kemudian lengkapi 'Detail Data' akun Anda selanjutnya pilih 'Lanjut'
- Jika Anda bukan warga negara Indonesia atau WNA, setelah mengisi data kewarganegaraan maka Anda akan diarahkan untuk melakukan KYC menggunakan Paspor dan KITAP/KITAS.
- Anda akan diminta melampirkan foto Paspor, nomor dan tanggal habis berlaku Paspor.
- Selanjutnya, Anda diwajibkan untuk melampirkan foto KITAP/KITAS dan Anda akan diminta untuk memasukkan NIORA (Nomor Induk Orang Asing), serta masa berlakunya.
- Setelah itu pilih “Simpan”
- Langkah ketiga yaitu Face Detection. Klik “Lanjut” atau “Next” setelah itu pilih “Mulai Tes Sekarang” Pastikan kamera di handphone Anda berfungsi dengan baik. Jangan gunakan kacamata, masker, dan memiliki pencahayaan yang cukup. Anda perlu mengikuti arahan yang tertera pada layar Anda agar sistem dapat melakukan verifikasi pada wajah Anda. Proses ini sangat penting untuk dilakukan agar dapat memastikan keabsahan akun Anda. Perekaman hanya berlangsung beberapa detik, perhatikan waktu perekaman Anda. Jika sudah berhasil, maka akan terlihat halaman selanjutnya dan Anda hanya perlu klik “Lanjut”.
- Setelah menyelesaikan tiga tahap KYC di atas, Anda perlu menyetujui Syarat dan Ketentuan dengan klik tombol “Setuju & Kirim”.
- Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu maksimal 1x24 jam untuk proses verifikasi yang akan dilakukan oleh tim Indodax. Jika berhasil, Anda akan mendapat email. Aktifkan juga fitur push notification di handphone Anda untuk informasi hasil KYC Anda.
- Di beberapa kasus, terdapat kemungkinan proses KYC memerlukan waktu lebih karena pemeriksaan lebih lanjut yang diperlukan. Di saat ini terjadi, Anda hanya perlu menunggu dengan tenang dan proses KYC Anda akan selesai dalam kurang dari 2x24 jam.
Untuk video panduan cara melakukan verifikasi akun, silakan klik video berikut.