Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Apakah Aset Kripto yang telah di delisting bisa dicairkan menjadi saldo Rupiah?

  1. INDODAX
  2. Informasi
  3. Aset Digital

jelajahi

Kami informasikan bahwa aset kripto yang telah di delisting pada Indodax tidak dapat dicairkan menjadi saldo rupiah melainkan Anda hanya dapat melakukan penarikan ke wallet atau platform lain yang masih mendukung transaksi koin tersebut. Proses delisting ini bertujuan untuk menjaga integritas, keamanan, dan reputasi bursa kripto serta melindungi pengguna dari resiko yang mungkin timbul.

    Artikel dalam bagian ini

  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price
  • Apa Itu dKargo (DKA)?
  • Apa Itu FIO Protocol?
  • Bagaimana cara melihat volume aset digital yang tersedia di market Indodax?
  • Bagaimana cara melihat volume transaksi saya di Indodax?
  • Apa Itu Sybil Attack?
  • Apa Itu Ommer Blocks?
  • Apa Itu Movement Crypto?
  • Apa Itu Virtual Protocol Coin?
  • Apa Itu Atomic Wallet?

Artikel terkait

  • Dimana saya bisa mengetahui exchange atau wallet luar yang masih menerima koin yang delisting di market Indodax?
  • Cara Melakukan Penarikan Aset Digital ke Wallet Lain
  • Apa yang harus saya lakukan ketika aset digital yang saya miliki delisting di Indodax?
  • Apa yang dimaksud dengan delisting koin dan mengapa bisa terjadi?
  • Apa Itu Topologi Peer-to-Peer?

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (US) 简体中文
Indodax.com © 2022