Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Bagaimana dengan Aset Kripto yang masih terpending tetapi sudah di delisting?

  1. INDODAX
  2. Informasi
  3. Aset Digital

jelajahi

Kami informasikan bahwa apabila suatu aset kripto telah dilakukan delisting dari Indodax, namun Anda masih memiliki order pending pada koin tersebut, Anda tidak perlu khawatir dikarenakan koin yang belum terjual akan dibatalkan dan dikembalikan ke akun Indodax Anda dalam bentuk aset serta koin yang belum berhasil dibeli akan dibatalkan dan dikembalikan dalam bentuk saldo IDR/USDT sesuai dengan market yang Anda gunakan ke akun Indodax.

    Artikel dalam bagian ini

  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price
  • Apa Itu dKargo (DKA)?
  • Apa Itu FIO Protocol?
  • Bagaimana cara melihat volume aset digital yang tersedia di market Indodax?
  • Bagaimana cara melihat volume transaksi saya di Indodax?
  • Apa Itu Sybil Attack?
  • Apa Itu Ommer Blocks?
  • Apa Itu Movement Crypto?
  • Apa Itu Virtual Protocol Coin?
  • Apa Itu Atomic Wallet?

Artikel terkait

  • Apa yang harus saya lakukan ketika aset digital yang saya miliki delisting di Indodax?
  • Apa yang dimaksud dengan delisting koin dan mengapa bisa terjadi?
  • Apakah digital aset saya akan hilang jika sudah delisting?
  • Cara Melakukan Penarikan Aset Digital ke Wallet Lain
  • Bagaimana cara melakukan penarikan saldo staking/earn?

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (US) 简体中文
Indodax.com © 2022