Kami informasikan bahwa apabila suatu aset kripto telah dilakukan delisting dari Indodax, namun Anda masih memiliki order pending pada koin tersebut, Anda tidak perlu khawatir dikarenakan koin yang belum terjual akan dibatalkan dan dikembalikan ke akun Indodax Anda dalam bentuk aset serta koin yang belum berhasil dibeli akan dibatalkan dan dikembalikan dalam bentuk saldo IDR/USDT sesuai dengan market yang Anda gunakan ke akun Indodax.
Bagaimana dengan Aset Kripto yang masih terpending tetapi sudah di delisting?
jelajahi
Ada pertanyaan lagi ?
Kirim Permintaan