Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Bagaimana dengan Aset Kripto yang masih terpending tetapi sudah di delisting?

  1. INDODAX
  2. Informasi
  3. Aset Digital

jelajahi

Kami informasikan bahwa apabila suatu aset kripto telah dilakukan delisting dari Indodax, namun Anda masih memiliki order pending pada koin tersebut, Anda tidak perlu khawatir dikarenakan koin yang belum terjual akan dibatalkan dan dikembalikan ke akun Indodax Anda dalam bentuk aset serta koin yang belum berhasil dibeli akan dibatalkan dan dikembalikan dalam bentuk saldo IDR/USDT sesuai dengan market yang Anda gunakan ke akun Indodax.

    Artikel dalam bagian ini

  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price
  • Mengapa Aset atau Token Bisa Ditangguhkan (Suspended)?
  • Berapa lama proses transaksi order jual/beli koin saya akan berhasil?
  • Kapan suatu koin akan listing di Indodax?
  • Apa Itu Pi Domain?
  • Apakah bisa melakukan penarikan dalam bentuk dolar ke rekening bank?
  • Apa Itu dKargo (DKA)?
  • Apa Itu FIO Protocol?
  • Bagaimana cara melihat volume aset digital yang tersedia di market Indodax?
  • Bagaimana cara melihat volume transaksi saya di Indodax?

Artikel terkait

  • Apa yang harus saya lakukan ketika aset digital yang saya miliki delisting di Indodax?
  • Apakah digital aset saya akan hilang jika sudah delisting?
  • Apa yang dimaksud dengan delisting koin dan mengapa bisa terjadi?
  • Cara Melakukan Penarikan Aset Digital ke Wallet Lain
  • Bagaimana cara melakukan penarikan saldo staking?

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (US) 简体中文
Indodax.com © 2022