Tidak, hal ini tidak dapat dilakukan. Anda hanya dapat menggunakan E-KTP (WNI) / Paspor (WNA) yang masih dalam status aktif. Sehingga jika dokumen identitas Anda sudah tidak aktif kami dapat sarankan untuk membuat dokumen tersebut kembali terlebih dahulu dan mengajukan permintaan verifikasi kembali apabila Anda telah memiliki dokumen identitas yang masih berada dalam status aktif.
Apakah saya bisa menggunakan kartu identitas yang kedaluwarsa untuk verifikasi?
jelajahi
Ada pertanyaan lagi ?
Kirim Permintaan