Apabila Anda merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA), dapat kami informasikan bahwa Anda hanya dapat menggunakan Paspor dalam melakukan proses verifikasi akun dan tidak dapat menggunakan dokumen identitas lain selain paspor. Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) hanya dapat menggunakan E-KTP dalam proses verifikasi akun.
Apakah saya bisa menggunakan dokumen identitas yang diterbitkan oleh pemerintah lokal untuk verifikasi akun?
jelajahi
Ada pertanyaan lagi ?
Kirim Permintaan