Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Apa yang harus saya lakukan ketika aset digital yang saya miliki delisting di Indodax?

  1. INDODAX
  2. Informasi
  3. Aset Digital

jelajahi

Indodax ingin menginformasikan kepada seluruh member bahwa sebelum Indodax akan melakukan delisting koin, hal tersebut akan diinformasikan terlebih dahulu melalui blog resmi Indodax. Apabila Anda memiliki aset digital yang telah delisting di Indodax, maka untuk langkah awal, silakan Anda melakukan penarikan aset digital tersebut ke platform lain yang masih menerima transaksi jual beli koin tersebut. Untuk melakukan penarikan, pastikan Anda memiliki alamat wallet dari platform tujuan yang masih mendukung aset digital tersebut. Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan platform yang masih menerima transkasi jual / beli koin yang telah delisting di Indodax, silakan Anda mencari informasi tersebut secara mandiri.

    Artikel dalam bagian ini

  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price
  • Apa Itu dKargo (DKA)?
  • Apa Itu FIO Protocol?
  • Bagaimana cara melihat volume aset digital yang tersedia di market Indodax?
  • Bagaimana cara melihat volume transaksi saya di Indodax?
  • Apa Itu Sybil Attack?
  • Apa Itu Ommer Blocks?
  • Apa Itu Movement Crypto?
  • Apa Itu Virtual Protocol Coin?
  • Apa Itu Atomic Wallet?

Artikel terkait

  • Apa yang dimaksud dengan delisting koin dan mengapa bisa terjadi?
  • Cara Melakukan Penarikan Aset Digital ke Wallet Lain
  • Bagaimana cara menghubungi Indodax?
  • Apa yang dimaksud dengan relisting koin?
  • SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (US) 简体中文
Indodax.com © 2022