Ya, dokumen KITAS/KITAP wajib dilampirkan. Khusus bagi member Warga Negara Asing (WNA) terdapat tahapan verifikasi lanjutan saat mengajukan kenaikan limit transaksi. Anda diwajibkan untuk mengunggah foto dokumen tambahan, yakni berupa:
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Langkah ini merupakan bagian dari prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang diterapkan untuk memastikan legalitas, keamanan akun, serta kepatuhan sistem kami terhadap hukum dan regulasi keuangan yang berlaku di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas pendukung resmi di luar dokumen paspor Anda. Agar proses peninjauan pengajuan kenaikan limit Anda dapat berjalan lancar, mohon pastikan hal-hal berikut saat mengunggah foto dokumen:
Pastikan KITAS/KITAP yang dilampirkan masih dalam masa berlaku yang aktif.
Unggah foto asli dengan pencahayaan yang baik, teks dapat dibaca dengan jelas, dan seluruh sudut dokumen terlihat di dalam frame (tidak terpotong).
Lampirkan foto dari dokumen fisik asli, bukan dari hasil cetak ulang (fotokopi) atau rekayasa digital (scan yang diedit).