Kami informasikan bahwa apabila Anda terkendala dengan penarikan aset digital (kripto) dengan notifikasi "Mencapai Limit Penarikan", dapat kami informasikan bahwa limit penarikan akan di-reset ulang setiap jam 00.00 WIB, sehingga apabila Anda sudah melakukan penarikan rupiah / aset digital melebihi batas yang ditentukan, maka Anda harus menunggu hingga melewati waktu tersebut agar dapat melakukan penarikan kembali atau Anda dapat melakukan permintaan kenaikan limit withdraw pada akun Indodax Anda. Untuk informasi selengkapnya mengenai bagaimana cara melakukan pengajuan kenaikan limit penarikan, silakan Anda klik tautan berikut: klik di sini.
Kenapa Saat Melakukan Penarikan Aset Digital (Kripto) terdapat Notifikasi "Mencapai Limit Penarikan"?
jelajahi
Ada pertanyaan lagi ?
Kirim Permintaan