- Penarikan Rupiah dengan nominal di bawah 250 juta rupiah akan diproses dengan metode online. Kecuali penarikan rupiah dengan nominal 50 - 250 juta rupiah menggunakan rekening bank BCA, bank Permata, bank Danamon, bank Mega, bank Jago, bank Mestika, dan bank UOB Indonesia akan diproses menggunakan metode Sistem Kliring Nasional (SKN) / Lalu Lintas Giro (LLG).
- Penarikan Rupiah dengan nominal 250 - 500 juta rupiah akan diproses menggunakan metode Sistem Kliring Nasional (SKN) / Lalu Lintas Giro (LLG).
- Penarikan Rupiah dengan nominal di atas 500 juta rupiah akan diproses menggunakan metode Real Time Gross Settlement (RTGS).
-
Proses penarikan rupiah maksimal 1 hari kerja.
Bagaimana rincian penarikan rupiah di Indodax?
jelajahi
Ada pertanyaan lagi ?
Kirim Permintaan