Sebagai bagian dari komitmen kami dalam mematuhi standar regulasi finansial dan memastikan kelancaran proses verifikasi akun (KYC), kami memerlukan informasi mengenai domisili perpajakan setiap pengguna. Bagi Anda yang saat ini berdomisili atau menetap di luar wilayah Indonesia, Anda diwajibkan untuk melengkapi informasi terkait kepemilikan Nomor Pajak di negara tempat Anda menetap saat ini.
Berikut adalah panduan pengisian kolom Nomor Identitas Pajak atau Tax Identification Number (TIN) yang dapat Anda sesuaikan dengan kondisi kelengkapan dokumen Anda:
Jika Anda Memiliki Nomor Identitas Pajak (TIN)
Apabila Anda memiliki kartu atau identitas pajak resmi yang diterbitkan oleh pemerintah di negara domisili Anda saat ini, silakan ikuti langkah berikut:
Masukkan Nomor Identitas Pajak (TIN) Anda secara lengkap dan akurat pada kolom yang disediakan.
Unggah (upload) foto dokumen atau kartu Identitas Pajak tersebut. Pastikan dokumen masih berlaku, difoto dengan pencahayaan yang baik, dan seluruh informasi di dalamnya dapat terbaca dengan jelas oleh sistem kami.
Jika Anda Tidak Memiliki Nomor Identitas Pajak (TIN)
Kami memahami bahwa status kependudukan atau regulasi di beberapa negara mungkin tidak menerbitkan dokumen identitas pajak secara spesifik untuk Anda. Jika Anda tidak memiliki TIN, Anda tetap dapat melanjutkan proses verifikasi dengan cara berikut:
Pada pertanyaan mengenai kepemilikan dokumen pajak, silakan pilih alasan tidak memiliki TIN yang paling sesuai dari daftar opsi yang tersedia.
Masukkan nomor digit identitas resmi pengganti yang Anda miliki. Unggah dokumen identitas yang ekuivalen (setara) dengan TIN. Sebagai contoh, Anda dapat menggunakan dokumen pendukung seperti Kartu Identitas Residen (Resident ID Card) atau tanda pengenal kependudukan resmi lain yang diterbitkan oleh negara domisili Anda.