Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Mengapa INDODAX Tidak Lagi Memotong Pajak (PPh) dari Hasil Reward Staking Saya Secara Otomatis?

  1. INDODAX
  2. Akun
  3. Pajak

jelajahi

Kami informasikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, mulai tanggal 1 Januari 2026, kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan dari aktivitas staking yang sebelumnya dilakukan oleh INDODAX kini menjadi tanggung jawab masing-masing member.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, INDODAX tidak lagi melakukan pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas reward staking yang diberikan melalui platform INDODAX.

    Artikel dalam bagian ini

  • Kapan Data Laporan Pajak Untuk Bulan Yang Sedang Berjalan Akan Tersedia?
  • Apakah Permintaan Data Laporan Pajak Dapat Dilakukan Melalui Email?
  • Bagaimana Cara Mengisi Informasi Pajak Saat Verifikasi Akun Jika Domisili Saya Berada di Luar Indonesia?
  • Apakah Saya Bisa Memilih Bahasa Untuk Laporan Pajak Saya?
  • Apakah Saya harus melakukan Laporan Pajak saat Melakukan Transaksi Jual-Beli di Indodax?
  • Apakah Saya bisa Mengunduh Laporan Pajak Per Bulan Saja di Indodax?
  • Mengapa Tahun Pajak Tidak Dapat Dipilih saat Unduh Pelaporan Pajak di Website Indodax?
  • Mengapa INDODAX Tidak Lagi Memotong Pajak (PPh) dari Hasil Reward Staking Saya Secara Otomatis?
  • Apakah Deposit dan Penarikan Aset Kripto di Indodax Dikenakan Pajak?
  • Tombol Unduh Laporan pajak tidak bisa di klik (berwarna abu-abu)

Artikel terkait

  • Apakah bisa mengunduh laporan pajak melalui Aplikasi?
  • Pemberitahuan Privasi

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (United States) 简体中文
Indodax.com © 2022