Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Mengapa INDODAX Tidak Lagi Memotong Pajak (PPh) dari Hasil Reward Staking Saya Secara Otomatis?

  1. INDODAX
  2. Akun
  3. Pajak

jelajahi

Kami informasikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, mulai tanggal 1 Januari 2026, kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan dari aktivitas staking yang sebelumnya dilakukan oleh INDODAX kini menjadi tanggung jawab masing-masing member.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, INDODAX tidak lagi melakukan pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas reward staking yang diberikan melalui platform INDODAX.

    Artikel dalam bagian ini

  • Mengapa INDODAX Tidak Lagi Memotong Pajak (PPh) dari Hasil Reward Staking Saya Secara Otomatis?
  • Tombol Unduh Laporan pajak tidak bisa di klik (berwarna abu-abu)
  • Apakah dalam bertransaksi OTC dikenakan Pajak?
  • Bagaimana cara mengunduh laporan pajak di akun Indodax saya?
  • Apakah bisa mengunduh laporan pajak melalui Aplikasi?
  • Transaksi apa saja yang akan dikenakan pajak dan masuk ke Laporan Pajak?
  • Dimana saya dapat menemukan NPWP dari Indodax untuk keperluan lapor pajak saya?

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (United States) 简体中文
Indodax.com © 2022