Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Rincian Biaya Transaksi di INDODAX

  1. INDODAX
  2. Digital Aset
  3. Jual dan Beli

jelajahi

Fee Deposit Rupiah

Deposit Type Method Min Deposit (Rp) Max Deposit (Rp) Biaya Transaksi
<Rp500.000
Biaya Transaksi >=Rp500.000
Bank Transfer
BCA Direct 100.000 200.000.000.000 0
Virtual Account
VA Permata 10.000 9.999.999.999 1.665 0
VA BRI 10.000 150.000.000 1.665
VA Mandiri 10.000 10.000.000 1.665
VA BCA 10.000 50.000.000.000 3.885
VA Bank INA 10.000 2.000.000.000 2.000
 
E-Wallet
 
 
DANA 10.000 20.000.000 1,67%
QRIS 10.000 10.000.000 0,7%
OVO 10.000 20.000.000 1,67%
GOPAY 10.000 10.000.000 2%

 

Fee Penarikan Rupiah

Metode Biaya Transaksi Minimal (Rp) Maksimal Per Transaksi (Rp) Maksimal Penarikan Harian

Rekening Bank

 
Rp10.000
 
*Biaya tambahan Rp1.000 akan dikenakan apabila menggunakan verifikasi via SMS OTP.

100.000

5.000.000.000

Sesuai limit penarikan harian

 

Fee Deposit dan Penarikan Aset Digital

  • Fee deposit aset digital ke Indodax tidak dikenakan biaya.
  • Besaran fee withdrawal / penarikan aset digital bervariasi tergantung dengan pilihan jaringan yang Anda pilih.
  • Untuk mengetahui besaran fee withdrawal / penarikan aset digital, silakan ikuti langkah berikut ini : 

    Via Website Indodax
  •  
    • Klik menu ‘Wallet’.
    • Pilih aset digital yang ingin dilakukan penarikan.
    • Klik ‘Withdraw’.
    • Silakan baca seksama pop up warning yang ada, lalu silakan pilih jaringan yang diinginkan.
    • Pada kolom ‘Total Penarikan’ terdapat keterangan biaya penarikan tersebut.

Via Aplikasi Indodax

  •  
    • Klik menu ‘Wallet’.
    • Pilih aset digital yang ingin dilakukan penarikan.
    • Klik ‘Tarik’.
    • Pilih metode penarikan ‘Alamat’
    • Lalu silakan pilih jaringan koin yang diinginkan.
    • Pada keterangan ‘Info Aset Digital’ terdapat informasi biaya penarikan tersebut.

PENTING :

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, INDODAX akan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai Jumat, 1 Agustus, pukul 00:00 WIB (UTC+7).

Biaya Trading

Screenshot 2025-07-30 at 12.50.35.png

Silakan kunjungi halaman berikut untuk informasi lebih lengkap mengenai market maker dan market taker.

Note :

  • INDODAX Lite hanya tersedia pada aplikasi INDODAX.

  • Transaksi pada INDODAX Lite dapat dilakukan mulai dari Rp10.000.

  • Transaksi pada INDODAX Pro dengan nilai antara Rp10.000–Rp24.999 akan secara otomatis diproses melalui INDODAX Lite.

  • Untuk bertransaksi langsung di INDODAX Pro, diperlukan minimum order sebesar Rp25.000.

 

Frequently Asked Questions (FAQs)

Q: Apa itu penyesuaian pajak PMK No. 50/2025?

A: Penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 adalah penyesuaian di mana pembelian aset kripto tidak lagi dikenakan PPN dan penjualan aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 0,21%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025.

Q: Mengapa penyesuaian pajak ini dilakukan?

A: Penyesuaian ini dilakukan untuk mematuhi perubahan dalam peraturan perpajakan Indonesia terkait dengan PMK No. 50/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Q: Kapan penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 ini mulai berlaku?

A: Perubahan ini akan mulai berlaku pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 00:00 WIB (UTC+7)*, sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perpajakan yang diterbitkan.

Q: Siapa yang akan terpengaruh oleh penyesuaian pajak ini?

A: Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh member INDODAX yang melakukan aktivitas jual beli aset kripto, baik sebagai Maker maupun Taker pada kedua sisi Buy & Sell di USDT dan IDR market.

Q: Bagaimana cara melihat detail tax atau pajak saya?

A: Detail tax atau pajak tertera dalam informasi All-in-Fees yang dapat dilihat pada menu Profile.

Q: Apakah INDODAX mengalami kenaikan trading fee dengan adanya penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 ini?

A: Tidak, trading fee tetap sama. Namun, terdapat penyesuaian pada komponen tax dalam all-in fees (trading fee + tax + CFX Fee) dengan adanya penyesuaian berdasarkan PMK No. 50/2025.

Q: Apakah penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 berlaku untuk semua pair?

A: Ya, penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 berlaku untuk semua pair yang terdaftar di INDODAX.

Q: Apakah ada dampak penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 terhadap deposit dan penarikan?

A: Penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 hanya berlaku untuk komponen tax pada transaksi trading.

Q: Apakah penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 berlaku untuk semua jenis transaksi, seperti limit dan market order?

A: Ya, penyesuaian tersebut berlaku untuk semua jenis transaksi, termasuk limit dan market order.

Q: Bagaimana jika saya melakukan limit order sebelum 1 Agustus 2025*, namun baru tereksekusi setelahnya?

A: Transaksi Limit Order tersebut tidak akan dikenakan tarif pajak baru.

    Artikel dalam bagian ini

  • Berapa Lama Waktu Beli Koin di Indodax?
  • Mengapa total rupiah pada aset digital yang saya miliki berkurang?
  • Saya menjual aset digital yang berada di USDT markets tetapi saldo rupiah tidak bertambah
  • Berapa lama estimasi transaksi jual/beli koin saya akan sukses?
  • Apakah bisa menghapus atau merubah alamat penerima koin pada ‘Manajemen Alamat’?
  • Berapa biaya deposit aset digital di Indodax?
  • Bagaimana cara saya melihat Investasi rutin saya yang sudah berakhir?
  • Mengapa saya tidak menemukan metode market/instan pada saat jual beli koin?
  • Dimana saya dapat menemukan menu Biaya Trading Indodax?
  • Bagaimana Penerapan Fee CFX?

Artikel terkait

  • Apa itu Limit Order, Market Order, dan Stop Limit Order?
  • Bagaimana cara menghubungi Indodax?
  • Bagaimana rincian penarikan rupiah di Indodax?
  • SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
  • Cara Melakukan Penarikan Aset Digital ke Wallet Lain

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (US) 简体中文
Indodax.com © 2022