Fee Deposit Rupiah
| Deposit Type | Method | Min Deposit (Rp) | Max Deposit (Rp) |
Biaya Transaksi <Rp500.000 |
Biaya Transaksi >=Rp500.000 |
|
Bank Transfer
|
BCA Direct | 100.000 | 200.000.000.000 | 0 | |
|
Virtual Account
|
VA Permata | 10.000 | 9.999.999.999 | 1.665 | 0 |
| VA BRI | 10.000 | 150.000.000 | 1.665 | ||
| VA Mandiri | 10.000 | 10.000.000 | 1.665 | ||
| VA BCA | 10.000 | 50.000.000.000 | 3.885 | ||
| VA Bank INA | 10.000 | 2.000.000.000 | 2.000 | ||
|
E-Wallet
|
DANA | 10.000 | 20.000.000 | 1,67% | |
| QRIS | 10.000 | 10.000.000 | 0,7% | ||
| OVO | 10.000 | 20.000.000 | 1,67% | ||
| GOPAY | 10.000 | 10.000.000 | 2% | ||
Fee Penarikan Rupiah
| Metode | Biaya Transaksi | Minimal (Rp) | Maksimal Per Transaksi (Rp) | Maksimal Penarikan Harian |
|
Rekening Bank |
Rp10.000
*Biaya tambahan Rp1.000 akan dikenakan apabila menggunakan verifikasi via SMS OTP.
|
100.000 |
5.000.000.000 |
Sesuai limit penarikan harian |
Fee Deposit dan Penarikan Aset Digital
- Fee deposit aset digital ke Indodax tidak dikenakan biaya.
- Besaran fee withdrawal / penarikan aset digital bervariasi tergantung dengan pilihan jaringan yang Anda pilih.
- Untuk mengetahui besaran fee withdrawal / penarikan aset digital, silakan ikuti langkah berikut ini :
Via Website Indodax -
- Klik menu ‘Wallet’.
- Pilih aset digital yang ingin dilakukan penarikan.
- Klik ‘Withdraw’.
- Silakan baca seksama pop up warning yang ada, lalu silakan pilih jaringan yang diinginkan.
- Pada kolom ‘Total Penarikan’ terdapat keterangan biaya penarikan tersebut.
Via Aplikasi Indodax
-
- Klik menu ‘Wallet’.
- Pilih aset digital yang ingin dilakukan penarikan.
- Klik ‘Tarik’.
- Pilih metode penarikan ‘Alamat’
- Lalu silakan pilih jaringan koin yang diinginkan.
- Pada keterangan ‘Info Aset Digital’ terdapat informasi biaya penarikan tersebut.
PENTING :
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, INDODAX akan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai Jumat, 1 Agustus, pukul 00:00 WIB (UTC+7).
Biaya Trading
Silakan kunjungi halaman berikut untuk informasi lebih lengkap mengenai market maker dan market taker.
Note :
-
INDODAX Lite hanya tersedia pada aplikasi INDODAX.
-
Transaksi pada INDODAX Lite dapat dilakukan mulai dari Rp10.000.
-
Transaksi pada INDODAX Pro dengan nilai antara Rp10.000–Rp24.999 akan secara otomatis diproses melalui INDODAX Lite.
-
Untuk bertransaksi langsung di INDODAX Pro, diperlukan minimum order sebesar Rp25.000.
Frequently Asked Questions (FAQs)
Q: Apa itu penyesuaian pajak PMK No. 50/2025?
A: Penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 adalah penyesuaian di mana pembelian aset kripto tidak lagi dikenakan PPN dan penjualan aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 0,21%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025.
Q: Mengapa penyesuaian pajak ini dilakukan?
A: Penyesuaian ini dilakukan untuk mematuhi perubahan dalam peraturan perpajakan Indonesia terkait dengan PMK No. 50/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Q: Kapan penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 ini mulai berlaku?
A: Perubahan ini akan mulai berlaku pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 00:00 WIB (UTC+7)*, sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perpajakan yang diterbitkan.
Q: Siapa yang akan terpengaruh oleh penyesuaian pajak ini?
A: Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh member INDODAX yang melakukan aktivitas jual beli aset kripto, baik sebagai Maker maupun Taker pada kedua sisi Buy & Sell di USDT dan IDR market.
Q: Bagaimana cara melihat detail tax atau pajak saya?
A: Detail tax atau pajak tertera dalam informasi All-in-Fees yang dapat dilihat pada menu Profile.
Q: Apakah INDODAX mengalami kenaikan trading fee dengan adanya penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 ini?
A: Tidak, trading fee tetap sama. Namun, terdapat penyesuaian pada komponen tax dalam all-in fees (trading fee + tax + CFX Fee) dengan adanya penyesuaian berdasarkan PMK No. 50/2025.
Q: Apakah penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 berlaku untuk semua pair?
A: Ya, penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 berlaku untuk semua pair yang terdaftar di INDODAX.
Q: Apakah ada dampak penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 terhadap deposit dan penarikan?
A: Penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 hanya berlaku untuk komponen tax pada transaksi trading.
Q: Apakah penyesuaian pajak PMK No. 50/2025 berlaku untuk semua jenis transaksi, seperti limit dan market order?
A: Ya, penyesuaian tersebut berlaku untuk semua jenis transaksi, termasuk limit dan market order.
Q: Bagaimana jika saya melakukan limit order sebelum 1 Agustus 2025*, namun baru tereksekusi setelahnya?
A: Transaksi Limit Order tersebut tidak akan dikenakan tarif pajak baru.