Kami informasikan bahwa sehubungan dengan adanya peraturan PERBA No. 9/2024, dan sesuai dengan Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024, INDODAX sebagai Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto akan melakukan penerapan fee CFX yang akan mempengaruhi total biaya transaksi (all-in-fee) jual beli aset kripto di INDODAX.
All-in-fee terbaru berlaku mulai hari Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 23:59:59 WIB untuk semua pair pada market IDR dan USDT yang terdaftar di INDODAX. All-in-fee terbaru INDODAX akan terdiri dari: trading fee INDODAX yang masih sama dengan sebelumnya, pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dan fee CFX sesuai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Untuk informasikan rincian penerapan fee tersebut dapat Anda simak pada laman berikut : https://blog.indodax.com/penerapan-fee-cfx/