Kami informasikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, mulai Kamis, 1 Januari 2026, kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan dari aktivitas staking yang sebelumnya dilakukan oleh INDODAX kini menjadi tanggung jawab masing-masing member.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, INDODAX tidak lagi melakukan pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas reward staking yang diberikan melalui platform INDODAX. Layanan staking di Indodax dirancang untuk memberikan kemudahan dan keuntungan maksimal bagi para pengguna. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang transparan dan menguntungkan, serta mendukung pertumbuhan portofolio aset digital Anda. Proses staking di Indodax juga dibuat sederhana dan user-friendly, sehingga baik pemula maupun investor berpengalaman dapat dengan mudah memanfaatkannya. Tim kami selalu siap membantu jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau dukungan teknis terkait staking. Kami berharap layanan ini dapat membantu Anda mencapai tujuan finansial Anda dengan lebih efektif.