Staking koin merupakan salah satu alternatif yang efektif untuk mendapatkan penghasilan pasif di akun Indodax Anda. Dengan staking, Anda dapat mengunci aset kripto dalam jaringan blockchain dan menerima imbalan berupa koin tambahan sebagai kompensasi. Proses ini tidak hanya memungkinkan Anda memperoleh keuntungan dari kenaikan harga aset, tetapi juga dari imbalan staking yang didistribusikan secara langsung ke akun Anda setiap harinya. Indodax menyediakan platform yang mudah digunakan untuk staking, sehingga baik pemula maupun investor berpengalaman dapat dengan mudah memulai. Keamanan dan transparansi adalah prioritas utama kami, memastikan bahwa aset Anda selalu terlindungi. Selain itu, kami informasikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, mulai Kamis, 1 Januari 2026, kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan dari aktivitas staking yang sebelumnya dilakukan oleh INDODAX kini menjadi tanggung jawab masing-masing member.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, INDODAX tidak lagi melakukan pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas reward staking yang diberikan melalui platform INDODAX. Dengan potensi imbal hasil yang menarik dan risiko yang relatif rendah, staking menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin memaksimalkan aset kripto mereka. Tim dukungan kami selalu siap membantu jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan panduan. Kami berharap layanan ini dapat membantu Anda mencapai tujuan keuangan dengan lebih efisien.