Dalam pengelolaan aset digital, keamanan dan jaminan kelangsungan akses merupakan prioritas utama, termasuk dalam situasi yang mengharuskan transisi kepemilikan kepada pihak keluarga atau ahli waris yang sah. Indodax berkomitmen penuh untuk memfasilitasi proses pemindahtanganan aset tersebut secara aman, legal, dan transparan. Guna mengakomodasi kebutuhan serta memberikan kemudahan bagi para ahli waris, Indodax menyediakan dua metode pengajuan klaim ahli waris pengguna, yakni secara daring (online) maupun melalui kunjungan langsung ke kantor Indodax. Berikut adalah panduan prosedur pengajuan klaim ahli waris yang dapat Anda pilih:
Pengajuan Klaim secara Daring (Online)
Bagi Anda yang mengutamakan efisiensi waktu dan jarak, pengajuan klaim ahli waris dapat dilakukan secara online.
Anda dapat memulai proses ini dengan menghubungi layanan Customer Support resmi Indodax.
Setelah laporan diterima, Tim terkait kami akan segera menindaklanjuti permohonan Anda.
Tim kami akan menginformasikan secara rinci mengenai daftar dokumen legalitas serta persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi untuk memvalidasi status ahli waris secara hukum.
Pengajuan Klaim melalui Kunjungan Langsung (Offline)
Bagi ahli waris yang membutuhkan asistensi langsung atau ingin melakukan konsultasi secara tatap muka, Indodax juga memfasilitasi layanan klaim melalui kantor perwakilan resmi kami.
Anda dapat mengunjungi secara langsung kantor Indodax yang saat ini beroperasi di Jakarta dan Bali.
Melalui kunjungan ini, perwakilan layanan pelanggan kami akan memberikan informasi komprehensif serta panduan menyeluruh mengenai dokumen dan tahapan yang diperlukan untuk menyelesaikan proses klaim.
Indodax selalu berupaya memastikan bahwa setiap aset digital yang dipercayakan kepada kami terlindungi dengan baik hingga sampai ke tangan pihak yang berhak. Pastikan Anda selalu berkomunikasi melalui saluran resmi Indodax untuk menjaga keamanan data dan kelancaran proses klaim Anda.