Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

  1. INDODAX
  2. Informasi
  3. Indodax

jelajahi

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

Syarat dan Ketentuan Umum (“SKU”) ini merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara PT Indodax Nasional Indonesia (“Indodax”) selaku Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan setiap pihak yang menggunakan produk, layanan, maupun fitur yang tersedia dalam Platform Indodax, termasuk namun tidak terbatas pada Website, Aplikasi (Trading App), dan Dompet Aset Kripto. 

Dengan menyelesaikan proses registrasi pada Platform Indodax, setiap pengguna (“Konsumen”) dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui, dan tunduk sepenuhnya pada SKU ini.

Untuk itu, Konsumen diwajibkan membaca SKU ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform Indodax, agar memahami hak, kewajiban, serta risiko yang melekat pada penggunaan layanan.

 

DEFINISI DAN ISTILAH

Kecuali apabila konteks kalimatnya menentukan lain, istilah atau definisi dalam SKU ini memiliki arti sebagai berikut:

1. Website mengacu pada situs online dengan alamat https://indodax.com. Website ini dikelola oleh INDODAX, dengan tidak terbatas pada para pemilik, investor, karyawan dan pihak-pihak yang terkait dengan INDODAX. Tergantung pada konteks, “Website” dapat juga mengacu pada jasa, produk, situs, konten atau layanan lain yang disediakan oleh INDODAX.

2. Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.

3. Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).

4. Blockchain adalah sebuah buku besar terdistribusi (distributed ledger) terbuka yang dapat mencatat transaksi antara dua pihak secara efisien dan dengan cara yang dapat diverifikasi secara permanen.

5. Registrasi adalah proses pendaftaran menjadi Konsumen dalam Platform INDODAX, yang mencakup verifikasi awal atas data dan pernyataan penggunaan layanan.

6. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pedagang.

7. Konsumen Aset Kripto Terverifikasi adalah Konsumen yang telah menyelesaikan seluruh proses registrasi dan verifikasi identitas (Know Your Customer atau KYC) sehingga mendapatkan akses penuh untuk menggunakan layanan Indodax, termasuk melakukan transaksi jual-beli, deposit, dan penarikan Aset Kripto di platform Indodax.

8. Verifikasi adalah proses pemeriksaan terhadap Konsumen mengenai keterangan terkait Konsumen dan informasi pribadi yang dicantumkan dalam proses Registrasi untuk divalidasi oleh INDODAX guna mendapat layanan penuh platform.

9. Layanan adalah jasa yang disediakan oleh INDODAX dalam memfasilitasi Konsumen untuk melakukan kegiatan membeli dan menjual Aset Kripto.

10. Kegiatan Perdagangan Aset Kripto adalah kegiatan transaksi jual-beli Aset Kripto atas dasar adanya pencapaian titik nilai kesepakatan para Konsumen dalam platform yang disediakan oleh INDODAX.

11. Akun Konsumen adalah akses yang diberikan kepada Konsumen untuk mendapatkan informasi dan untuk melakukan kegiatan perdagangan Aset Kripto melalui Platform.

12. Kata Sandi adalah kumpulan karakter yang terdiri dari rangkaian alfa-numerik atau kombinasi keduanya dan digunakan oleh Konsumen untuk memverifikasi identitas dirinya kepada sistem keamanan pada Platform INDODAX.

13. Nomor Telepon adalah nomor telepon Konsumen yang terdaftar sehingga memperoleh otorisasi untuk mendapatkan layanan. Perubahan nomor telepon dapat dilakukan dengan mengikuti peraturan pada laman bantuan yang tersedia di Website.

14. Konversi adalah perubahan nilai mata uang fiat atau kartal ke dalam bentuk atau format Aset Kripto berdasarkan nilai tukar/rate yang berlaku dan sebaliknya.

15. Pembeli adalah Konsumen yang melakukan pembelian Aset Kripto melalui Platform berdasarkan nilai tukar (rate) mata uang Rupiah. 

16. Penjual adalah Konsumen yang melakukan penjualan Aset Kripto melalui platform berdasarkan nilai tukar (rate) mata uang Rupiah.

17. Deposit adalah proses penyimpanan Rupiah/Aset Kripto oleh Konsumen yang merujuk pada proses atau mekanisme penambahan (top up) yang dilakukan melalui Akun Konsumen.

18. Withdraw adalah proses penarikan Rupiah/Aset Kripto oleh Konsumen yang merujuk pada proses atau mekanisme penarikan (withdrawal) yang dilakukan melalui Akun Konsumen.

19. Harga Aset Kripto adalah nilai tukar/rate Aset Kripto dalam platform INDODAX yang bersifat fluktuatif, dengan nilai sesuai permintaan (demand) dan persediaan (supply) pada Market.

20. Alamat Aset Kripto adalah dompet digital milik Konsumen yang disediakan di dalam Platform dan dapat digunakan untuk menerima maupun mengirim Aset Kripto.

21. Limit Pengiriman Aset Kripto adalah batas minimal dan maksimal dalam melakukan pengiriman Aset Kripto ke dompet Aset Kripto lain per-harinya. Setiap Akun Konsumen akan memiliki limit pengiriman yang berbeda dan disesuaikan dengan Syarat dan Ketentuan ini dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

22. Limit Penarikan Rupiah adalah batas minimal dan maksimal penarikan Rupiah per-harinya. Berkenaan dengan limit penarikan Rupiah. Setiap Akun Konsumen akan memiliki limit penarikan yang berbeda yang disesuaikan dengan Syarat dan Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

23. Rekening Bank adalah rekening bank yang telah didaftarkan oleh Konsumen dengan kewajiban kesamaan nama pemegang rekening dan nama Konsumen.

24. Order Book adalah daftar harga jual dan harga beli yang tersedia pada Website. Konsumen dapat membeli atau menjual Aset Kripto menggunakan harga yang tertera dan untuk memudahkan Konsumen Order Book dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

- Market Beli : Daftar permintaan pembelian Aset Kripto beserta jumlah dan harga yang ditawarkan.
- Market Jual : Daftar Aset Kripto yang dijual beserta jumlah dan harga yang diminta.

25. Dompet Aset Kripto dan/atau Wallet Aset Kripto adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Keuangan Digital.

26. IDR atau Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mata uang ini digunakan sebagai pasangan perdagangan terhadap Aset Kripto pada Platform.

27. KYC (Know Your Customer) adalah proses penilaian terhadap calon Konsumen dan Konsumen untuk mengetahui latar belakang dan itikad baik terhadap perbuatan yang akan dilakukan dalam sebuah kegiatan perdagangan Aset Kripto.

28. APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) adalah kegiatan untuk mengantisipasi dan menghentikan praktik pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

29. Sistem Keamanan 2 (dua) Langkah (Two Step Verification/2FA) adalah layanan yang diberikan Platform INDODAX sebagai opsi bagi Konsumen dalam memberikan keamanan tambahan atas Akun Konsumen.

30. Platform INDODAX adalah layanan yang disediakan dan dioperasikan oleh Indodax berupa aplikasi, website, media sosial, blog, help page, dan dompet aset kripto.

31. UU PDP adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

32. Data Pribadi adalah data Konsumen yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung pada Platform Indodax.

33. Peraturan Perundang-Undangan adalah seluruh ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan otoritas terkait seperti OJK, PPATK, dan SRO.

 

RISIKO PERDAGANGAN

Perdagangan Aset Kripto merupakan aktivitas dengan tingkat risiko yang tinggi. Konsumen diharapkan untuk memahami sepenuhnya karakteristik, potensi keuntungan, dan risiko yang melekat sebelum melakukan transaksi apa pun di Platform Indodax. Bagian ini disusun sebagai bentuk transparansi dan edukasi agar setiap keputusan perdagangan dilakukan secara sadar, mandiri, dan bertanggung jawab.

1. Karakteristik Risiko

Perdagangan Aset Kripto memiliki tingkat volatilitas yang signifikan. Harga setiap Aset Kripto dapat berubah secara cepat dan ekstrem dalam waktu singkat, baik meningkat maupun menurun, hingga berpotensi kehilangan seluruh nilainya. Fluktuasi harga tersebut dipengaruhi oleh faktor pasar global, kondisi ekonomi, perubahan kebijakan, maupun sentimen komunitas.

Konsumen disarankan untuk memahami bahwa Aset Kripto bukan merupakan produk tabungan, investasi konvensional, atau instrumen yang menjanjikan keuntungan tetap.

2. Ketiadaan Jaminan

Tidak seperti mata uang resmi yang dijamin oleh pemerintah atau lembaga keuangan tertentu, Aset Kripto tidak memiliki otoritas sentral yang menjamin nilainya.

Tidak ada bank sentral, lembaga penjamin simpanan, atau otoritas keuangan yang dapat memberikan perlindungan apabila terjadi penurunan nilai atau krisis pasar.

Seluruh nilai Aset Kripto sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar dan kepercayaan pengguna terhadap sistem blockchain yang mendasarinya.

3. Potensi Kehilangan Aset

Konsumen harus menyadari bahwa perdagangan Aset Kripto dapat mengakibatkan kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasi akibat pergerakan harga, kesalahan transaksi, gangguan teknis jaringan blockchain, maupun insiden keamanan.

Setiap keputusan untuk membeli, menjual, menyimpan, atau memperdagangkan Aset Kripto merupakan keputusan independen Konsumen yang dilakukan atas dasar penilaian pribadi, tanpa paksaan dari pihak mana pun, termasuk Indodax.

4. Penambangan dan Penciptaan Aset Kripto

Indodax tidak melakukan kegiatan penambangan (mining), penciptaan, maupun penerbitan Aset Kripto dalam bentuk apa pun. Aset Kripto yang diperdagangkan di Platform Indodax diterbitkan oleh pihak ketiga melalui mekanisme blockchain yang bersifat terdesentralisasi. Indodax hanya bertindak sebagai fasilitator perdagangan antara Konsumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Tanggung Jawab Konsumen

Konsumen memahami dan menyetujui bahwa seluruh kegiatan perdagangan Aset Kripto dilakukan atas risiko pribadi Konsumen. Sehubungan dengan itu, Konsumen dihimbau untuk:

- Melakukan riset secara mandiri atas setiap Aset Kripto sebelum mengambil keputusan transaksi, termasuk memahami teknologi, tujuan penggunaan, serta risiko spesifik yang melekat pada aset tersebut.
- Menilai kondisi finansial pribadi secara cermat, memastikan bahwa kemampuan keuangan mencukupi untuk menanggung kerugian tanpa mengganggu kebutuhan hidup utama.
- Menggunakan dana idle, yaitu dana yang tidak berasal dari pinjaman, kewajiban, atau kebutuhan pokok, guna memitigasi risiko kerugian terhadap kondisi keuangan utama.
- Memahami prinsip High Risk High Return, bahwa Aset Kripto bersifat sangat volatil, nilainya dapat berubah secara drastis dalam waktu singkat, dimana potensi keuntungan yang tinggi selalu sebanding dengan potensi kerugian yang signifikan.
- Menanggung sepenuhnya segala risiko kehilangan aset, penurunan nilai, maupun kerugian yang timbul akibat keputusan transaksi yang diambil secara independen oleh Konsumen.

6. Pelepasan Tanggung Jawab

Indodax tidak memberikan rekomendasi, saran, atau nasihat investasi dalam bentuk apa pun. Seluruh keputusan Konsumen untuk membeli, menjual, menyimpan, atau memperdagangkan Aset Kripto dilakukan atas pertimbangan pribadi dan menjadi tanggung jawab penuh Konsumen.

Dengan ini, Konsumen secara sadar melepaskan Indodax dari segala bentuk tuntutan, klaim, gugatan, ganti rugi, atau tanggung jawab hukum, baik langsung maupun tidak langsung, yang timbul akibat keputusan perdagangan atau investasi yang dilakukan oleh Konsumen.

Kebijakan ini tidak mengurangi tanggung jawab Indodax untuk tetap menjalankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

PROGRAM, FITUR, DAN LAYANAN INDODAX

Indodax berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman, transparan, dan inovatif bagi seluruh Konsumen. Seluruh program, fitur, dan layanan yang tersedia di Platform Indodax diselenggarakan sesuai dengan kebijakan internal, prinsip perlindungan Konsumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

A. Program Indodax

1. Member Prioritas

Program penghargaan yang diberikan kepada Konsumen dengan aktivitas perdagangan tinggi dan kepatuhan transaksi yang baik. 

Konsumen yang menjadi Member Prioritas berhak memperoleh manfaat tambahan seperti dukungan layanan yang lebih cepat, akses informasi eksklusif, serta kesempatan untuk mengikuti kegiatan khusus yang diselenggarakan oleh Indodax.

Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat dan mekanisme penilaian keanggotaan diatur dalam kebijakan internal Indodax dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan manajemen. Informasi lebih lanjut mengenai kriteria, manfaat, dan tata cara keikutsertaan dapat diakses melalui laman resmi: https://help.indodax.com/hc/id/articles/4416497074329-Bagaimana-Cara-Menjadi-Member-Indodax-Prioritas 

2. Member Prioritas Prime

Member Indodax Prioritas Prime merupakan kelanjutan dari program Member Prioritas yang dihadirkan bagi Konsumen dengan rekam jejak perdagangan yang luar biasa dan tingkat konsistensi tinggi.

Keduanya sama-sama mencerminkan apresiasi Indodax terhadap performa dan loyalitas para trader terbaik. Namun, Prioritas Prime dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih personal, manfaat yang lebih eksklusif, serta pengakuan di level tertinggi dalam komunitas Indodax.

Keanggotaan Prioritas Prime bersifat selektif dan diberikan berdasarkan penilaian internal Indodax atas aktivitas perdagangan, kepatuhan, dan kontribusi positif Konsumen terhadap ekosistem. Status ini dapat ditinjau secara berkala untuk memastikan standar keanggotaan tetap terjaga.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, manfaat, dan evaluasi keanggotaan Prioritas Prime diatur dalam kebijakan internal Indodax serta pemberitahuan resmi yang disampaikan melalui media komunikasi Indodax.

3. Program Afiliasi

Program yang memberikan imbalan kepada Konsumen yang berhasil mengajak pengguna baru untuk bergabung di Indodax.

Ketentuan mengenai mekanisme perhitungan, batas waktu, dan kewajiban perpajakan diatur sepenuhnya oleh Indodax serta dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.

4. Trading Contest

Kegiatan promosi berbasis kompetisi yang diselenggarakan secara periodik oleh Indodax, dimana Konsumen dapat berpartisipasi dan bersaing berdasarkan volume perdagangan atau kriteria lain yang ditentukan secara transparan.

Indodax berhak meninjau, menyesuaikan, atau menghentikan kegiatan ini sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kepatuhan dan stabilitas pasar.

B. Fitur dan Layanan Platform

Indodax menyediakan berbagai fitur utama dan pendukung untuk memudahkan Konsumen dalam melakukan transaksi serta mengelola portofolio asetnya, antara lain:

1. Indodax Pro, Mode perdagangan dengan tampilan profesional, dilengkapi grafik, indikator teknis, dan opsi interval waktu.

2. Indodax Lite, Mode perdagangan dengan tampilan sederhana, ditujukan bagi Konsumen pemula untuk mempermudah pengalaman bertransaksi.

3. Deposit dan Penarikan Fiat, Fasilitas setoran dan penarikan Rupiah melalui transfer langsung dengan mitra perbankan yang ditunjuk, payment gateway provider untuk Virtual Account dan e-wallet, serta penarikan menuju rekening bank Konsumen.

4. Deposit dan Penarikan Koin, Fasilitas pengiriman dan penerimaan Aset Kripto ke/dari dompet digital (wallet) lain melalui jaringan blockchain.

5. Fitur Coin Categorization, Fitur klasifikasi Aset Kripto berdasarkan kategori tertentu.

6. Transaction History, Fitur yang menampilkan riwayat transaksi Konsumen secara transparan dan dapat diakses mandiri.

7. Portofolio Tracker, Fitur pemantauan nilai dan komposisi portofolio Aset Kripto Konsumen yang diperbarui secara berkala.

8. Social Share, Fitur pendukung untuk berbagi pengalaman di media sosial.

9. Fitur Slippage Notice, Indodax menyediakan fitur Slippage Notice dalam bentuk push notification pada aplikasi mobile, yang akan muncul secara otomatis apabila terjadi kenaikan atau penurunan harga Aset Kripto yang signifikan dalam periode tertentu. Fitur ini bertujuan untuk memberikan informasi real-time kepada Konsumen mengenai volatilitas pasar, sehingga Konsumen yang menyimpan atau menahan (hold) Aset Kripto tetap dapat mengetahui perkembangan harga terkini. Notifikasi ini bersifat informatif, tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi investasi, dan tidak menjamin hasil perdagangan di masa mendatang.

10. Laporan Pajak (Tax Report), Fitur yang memungkinkan Konsumen mengunduh laporan pajak tahunan atas transaksi yang dilakukan melalui Platform.

11. Autentikasi Biometrik, Fitur keamanan tambahan melalui verifikasi wajah atau sidik jari sebagai bagian dari Two-Factor Authentication (2FA).

12. Google Authenticator/Authenticator App, Fitur keamanan tambahan melalui one-time password dengan metode berbasis waktu sebagai bagian dari Two-Factor Authentication (2FA).

13. E-mail Marketing dan Push Notification (PN), Indodax dapat mengirimkan komunikasi pemasaran kepada Konsumen maupun calon Konsumen melalui e-mail dan/atau push notification sebagai bagian dari kegiatan promosi, edukasi, atau informasi layanan terbaru. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan dan meningkatkan pengalaman Konsumen dalam menggunakan layanan Indodax. Konsumen dapat mengatur preferensi penerimaan komunikasi pemasaran melalui fitur pengaturan (settings) yang tersedia pada Platform Indodax.

14. Staking, Fasilitas penguncian Aset Kripto tertentu guna memperoleh imbalan sesuai mekanisme jaringan blockchain.

15. Dollar Cost Averaging (DCA)/ Investasi Rutin, Fitur pembelian otomatis dalam interval waktu tertentu untuk membantu Konsumen berinvestasi secara disiplin dan teratur.

16. Indodax Academy, merupakan Platform edukasi terkait blockchain dan Aset Kripto yang dapat diakses secara bebas oleh Konsumen.

C. Kerjasama Layanan

1. Indodax dapat bekerjasama dengan mitra strategis, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mendukung pengembangan ekosistem perdagangan aset kripto secara berkelanjutan.

2. Indodax tidak menjalin kerja sama dengan entitas yang menawarkan atau menerapkan skema investasi ilegal, termasuk namun tidak terbatas pada arisan berantai, cloud mining, MLM, Ponzi Scheme, Money Game, maupun High Yield Investment Program (HYIP).

3. Setiap keputusan Konsumen untuk menggunakan layanan pihak ketiga merupakan tanggung jawab pribadi Konsumen. Indodax tidak bertanggung jawab atas risiko yang timbul dari penggunaan produk, sistem, atau layanan pihak ketiga di luar kendali Indodax.

D. Perubahan dan Penghentian Layanan

Indodax berhak untuk menambah, mengubah, atau menghentikan program, fitur, maupun layanan tertentu, baik sementara maupun permanen, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Konsumen, sepanjang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

REGISTRASI & VERIFIKASI

Proses registrasi dan verifikasi merupakan langkah awal yang wajib dilakukan oleh setiap calon Konsumen sebelum menggunakan layanan di Platform Indodax. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap akun yang terdaftar telah diverifikasi keabsahan identitasnya, sesuai prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang diterapkan Indodax berdasarkan ketentuan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM).

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, proses ini juga dirancang untuk menjaga keamanan, integritas, dan kepercayaan ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Indodax berkomitmen untuk menjalankan prosedur verifikasi secara transparan, proporsional, dan berimbang antara perlindungan Konsumen dan kepatuhan hukum.

A. Syarat Registrasi

Untuk dapat menjadi Konsumen pada Platform Indodax, calon Konsumen wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.

2. Memiliki identitas diri yang sah sesuai ketentuan hukum (Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing).

3. Menggunakan dana dan/atau Aset Kripto milik sendiri, bukan berasal dari pinjaman, kewajiban pihak lain, atau hasil tindak pidana.

4. Tidak berasal dari negara atau yurisdiksi yang dilarang oleh Indodax maupun oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Menyatakan persetujuan untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum (SKU) ini serta kebijakan lain yang berlaku di Indodax.

B. Proses Registrasi Akun

Proses registrasi merupakan tahap awal bagi calon Konsumen untuk memperoleh akses ke Platform Indodax. Pada tahap ini, calon Konsumen wajib:

1. Mengisi data registrasi dengan benar, lengkap, dan terkini, meliputi nama pengguna (username), alamat e-mail, nomor telepon aktif, serta kata sandi;

2. Membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum (SKU) serta Pemberitahuan Risiko Perdagangan Aset Kripto; dan

3. Menyelesaikan proses verifikasi awal melalui tautan yang dikirimkan ke e-mail serta kode verifikasi ke nomor telepon terdaftar. 

Akun hanya akan aktif setelah seluruh tahapan verifikasi awal selesai dilakukan melalui kanal resmi Indodax (website atau aplikasi).

C. Proses Verifikasi Akun

Setelah registrasi selesai, calon Konsumen wajib menyelesaikan proses Know Your Customer (KYC) melalui aplikasi mobile Indodax. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa identitas Konsumen valid dan benar-benar dimiliki oleh individu yang bersangkutan.

Dalam proses KYC, Konsumen akan diminta untuk:

1. Memilih kewarganegaraan dan mengunggah dokumen identitas resmi (KTP untuk WNI atau Paspor serta KITAS/KITAP untuk WNA);

2. Mengisi data pribadi yang diminta, termasuk informasi tempat tinggal, pekerjaan, sumber dana, dan tujuan pembukaan akun; serta

3. Melakukan liveness detection untuk mencocokkan foto yang diambil secara langsung (real-time) saat liveness dengan foto biometrik yang tersimpan pada basis data Dukcapil.

Seluruh data dan dokumen yang disampaikan akan diverifikasi melalui sistem Indodax, termasuk pencocokan dengan basis data kependudukan yang relevan untuk memastikan keabsahan dan konsistensi informasi identitas Konsumen.

D. Status dan Penolakan Verifikasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan data, Indodax akan menetapkan status verifikasi sebagai berikut:

- Disetujui (Verified) : apabila data dan dokumen Konsumen dinyatakan valid dan lengkap; atau

- Ditolak (Rejected) : apabila ditemukan ketidaksesuaian, dokumen tidak sah, atau proses verifikasi gagal dilakukan.

Indodax berhak menolak permohonan registrasi atau verifikasi akun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian, risiko tinggi, atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Penolakan ini dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan hasil Customer Due Diligence (CDD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Setelah menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi serta memperoleh status terverifikasi, Konsumen berhak mengakses layanan Indodax dan melakukan kegiatan perdagangan Aset Kripto sebagaimana diatur dalam bagian berikut.

E. Pernyataan Konsumen

Dengan melakukan registrasi dan verifikasi, Konsumen menyatakan dan menjamin bahwa:

1. Seluruh data, informasi, dan dokumen yang diberikan adalah benar, sah, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Konsumen memberikan persetujuan kepada Indodax untuk menyimpan, menggunakan, memverifikasi, dan/atau mengelola data tersebut sesuai ketentuan hukum dan kebijakan internal yang berlaku.

3. Konsumen memahami bahwa setiap kesalahan, kelalaian, atau ketidakbenaran data yang disampaikan menjadi tanggung jawab pribadi Konsumen dan dapat berakibat pada pembatasan atau penangguhan layanan.

 

AKUN DAN PENGGUNAANNYA

Akun merupakan identitas digital Konsumen di Platform Indodax yang digunakan sebagai sarana utama untuk mengakses, bertransaksi, dan mengelola Aset Kripto. Indodax mengelola setiap Akun berdasarkan prinsip keamanan, kepatuhan, dan integritas data, agar setiap aktivitas perdagangan berlangsung secara sah, terverifikasi, dan terlindungi.

Konsumen wajib menjaga kerahasiaan Akun dan bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui Akun tersebut.

Indodax berhak melakukan tindakan pencegahan, pembatasan, atau penangguhan akses apabila terdapat indikasi pelanggaran, penyalahgunaan, atau ancaman terhadap keamanan sistem.

Seluruh ketentuan dalam Bab ini disusun untuk memastikan bahwa penggunaan Akun dilakukan secara bertanggung jawab, selaras dengan prinsip perlindungan Konsumen, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Indodax.

A. Identifikasi dan Nama Akun

1. Setiap Akun Konsumen dikelola oleh Indodax berdasarkan identifikasi unik yang sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam dokumen identitas resmi Konsumen.

2. Nama yang tertera pada dokumen identitas berlaku sebagai nama sah Akun Konsumen dalam sistem Indodax dan digunakan sebagai dasar seluruh transaksi.

3. Konsumen dilarang menggunakan, mengakses, atau membantu pihak lain mengakses Akun milik orang lain tanpa izin tertulis dari Indodax.

4. Seluruh aktivitas yang dilakukan melalui Akun Konsumen merupakan tanggung jawab penuh Konsumen yang terdaftar dalam sistem Indodax.

B. Perubahan Data

1. Konsumen wajib menjaga agar seluruh data pribadi yang terdaftar dalam Akun tetap benar, lengkap, dan terkini.

2. Setiap perubahan data pribadi harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia pada Platform Indodax.

3. Indodax berhak menolak atau membatasi akses terhadap layanan apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi penyalahgunaan identitas hingga proses pembaruan selesai.

C. Keamanan Akun

1. Konsumen wajib menjaga kerahasiaan informasi Akun, termasuk namun tidak terbatas pada nama pengguna, kata sandi, PIN Aplikasi, Password, dan kode otentikasi dua faktor (2FA).

2. Segala bentuk transaksi atau instruksi yang dilakukan menggunakan Akun Konsumen dianggap sah dan berasal dari Konsumen yang bersangkutan.

3. Konsumen bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas dalam Akun, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak lain yang memperoleh akses akibat kelalaian Konsumen dalam menjaga keamanan Akun.

4. Indodax menyarankan Konsumen untuk secara berkala mengganti kata sandi dan tidak membagikannya kepada pihak manapun.

D. Penangguhan atau Pembatasan Akses Akun

1. Indodax dapat menangguhkan atau membatasi akses sementara terhadap Akun Konsumen apabila terdapat indikasi pelanggaran atau kondisi tertentu yang berpotensi membahayakan, antara lain:

- Dugaan pelanggaran terhadap SKU, kebijakan internal, maupun ketentuan hukum yang berlaku;

- Aktivitas tidak biasa atau berisiko tinggi yang dapat mengancam keamanan data atau aset Konsumen;;

- Permintaan resmi dari otoritas atau instansi pemerintah yang berwenang;

- Proses investigasi atas sengketa, aduan, atau laporan dari pihak ketiga yang relevan;

- Permintaan Konsumen sendiri untuk alasan keamanan atau pencegahan penyalahgunaan.

2. Penangguhan atau pembatasan akses dilakukan sebagai tindakan preventif untuk melindungi keamanan aset dan integritas sistem Indodax.

3. Konsumen dapat menghubungi Layanan Pengaduan Indodax untuk klarifikasi dan proses pemulihan akses sesuai ketentuan yang berlaku.

E. Pemblokiran Akun

1. Indodax berhak memblokir sementara atau permanen akses terhadap Akun Konsumen apabila:

- Terdapat dugaan atau indikasi penggunaan oleh pihak tidak berwenang;

- Akun digunakan untuk tujuan yang melanggar SKU, hukum, atau kebijakan internal
Indodax;

- Terdapat perintah atau instruksi dari regulator atau otoritas berwenang;

- Konsumen memiliki kewajiban yang belum diselesaikan;

- Konsumen melakukan tindakan yang merugikan Indodax, pihak ketiga, atau ekosistem perdagangan Aset Kripto.

2. Pemblokiran tidak menghapus kewajiban Konsumen terhadap transaksi, biaya, atau kewajiban lain yang timbul sebelum pemblokiran dilakukan.

3. Pemberitahuan kepada Konsumen dapat diberikan sepanjang tidak dilarang oleh ketentuan hukum.

F. Penghapusan Akun

1. Atas Permintaan Konsumen

Konsumen dapat mengajukan permohonan penghapusan Akun melalui mekanisme resmi Indodax. Setelah Konsumen mengajukan instruksi penghapusan Akun melalui mekanisme resmi pada Platform Indodax, Akun akan berstatus masa tunggu (grace period) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum dihapus secara permanen.

Sebelum mengajukan permohonan penghapusan Akun, Konsumen disarankan untuk terlebih dahulu menyelesaikan transaksi atau penarikan yang masih berlangsung. Namun demikian, keputusan untuk melanjutkan proses penghapusan tetap sepenuhnya berada pada Konsumen.

1. Masa Tunggu Penghapusan Akun

Selama masa tunggu, sistem akan menjalankan langkah-langkah keamanan sebagai berikut:

- Seluruh transaksi yang masih tertunda (pending orders) akan otomatis dibatalkan.

- API Key yang sebelumnya terdaftar pada Akun akan otomatis dinonaktifkan atau dihapus untuk mencegah akses pihak ketiga.

- Seluruh permintaan penarikan (withdrawal), baik Aset Kripto maupun fiat, yang belum terselesaikan akan otomatis dibatalkan.

- Konsumen tetap dapat melakukan pemulihan (recovery) Akun dengan login kembali menggunakan kredensial yang sah selama periode ini.

2. Setelah Masa Tunggu

Setelah lewat masa tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender, sistem akan melakukan penghapusan permanen terhadap Akun Konsumen. Setelah penghapusan berlaku:

- Akun tidak dapat diakses atau dipulihkan kembali.

- Seluruh data, aset, maupun riwayat transaksi yang tersisa dalam Akun akan dihapus sesuai kebijakan retensi data Indodax dan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Pemulihan Akun

Selama periode masa tunggu penghapusan, Konsumen tetap memiliki kesempatan untuk membatalkan proses penghapusan Akun dengan cara melakukan login menggunakan kredensial yang sah (e-mail dan kata sandi terdaftar).
Sistem akan secara otomatis mengenali status Akun dan mengarahkan Konsumen ke halaman konfirmasi pemulihan.

Apabila Konsumen menyetujui proses pemulihan, Akun akan diaktifkan kembali secara penuh dengan seluruh data dan riwayat transaksi terakhir sebelum pengajuan penghapusan.

Namun demikian, pembatalan transaksi yang telah dilakukan sistem sebelumnya tetap berlaku dan tidak dapat dipulihkan.

2. Atas Kebijakan Indodax

Indodax berhak menghapus Akun Konsumen secara sepihak berdasarkan penilaian internal yang wajar, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap SKU ini, ketentuan hukum, atau kebijakan kepatuhan yang berlaku.

Kewenangan ini dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kepentingan hukum dan reputasi Indodax maupun Konsumen lain.

Penghapusan Akun dapat dilakukan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:

- Konsumen terbukti menggunakan identitas palsu, dokumen yang dipalsukan, identitas milik orang lain, atau menyampaikan informasi yang tidak benar dalam proses registrasi maupun verifikasi;

- Terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan Konsumen melakukan tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan siber;

- Konsumen melakukan pelanggaran material terhadap SKU ini, atau melakukan pelanggaran berulang setelah diberikan peringatan oleh Indodax;

- Akun dinyatakan tidak aktif sesuai dengan ketentuan tentang Akun Tidak Aktif; atau

- Berdasarkan hasil evaluasi internal, aktivitas pada Akun berpotensi menimbulkan risiko hukum, kepatuhan, atau operasional bagi ekosistem Indodax.

Indodax akan menghapus Akun setelah memastikan bahwa seluruh kewajiban Konsumen telah diselesaikan, kecuali terdapat instruksi atau pembatasan dari regulator atau otoritas yang berwenang.

3. Konsekuensi

Dengan dihapusnya Akun, seluruh hak Konsumen untuk mengakses, menggunakan, maupun melakukan transaksi pada Platform Indodax dinyatakan berakhir secara permanen.

Indodax akan melakukan pengembalian dana atau Aset Kripto milik Konsumen setelah seluruh kewajiban diselesaikan, sepanjang tidak terdapat pembatasan hukum, sengketa, atau permintaan resmi dari otoritas yang berwenang.

Indodax berhak untuk menahan sementara sebagian atau seluruh dana/Aset Kripto, baik berdasarkan:

- Instruksi dari regulator, aparat penegak hukum, atau lembaga pengawas; maupun

- Hasil penilaian internal Indodax atas adanya dugaan pelanggaran, ketidaksesuaian data, potensi tindak pidana, atau indikasi transaksi mencurigakan; sampai dengan diperolehnya kepastian hukum atau kesimpulan akhir dari proses investigasi yang dilakukan.

Seluruh proses penghapusan dan pengembalian dana dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai retensi data, audit trail transaksi, serta kewajiban pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

G. Akun Non-KYC

1. Konsumen wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC) sesuai dengan ketentuan internal Indodax dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Indodax berhak melakukan pembekuan sementara terhadap akun yang belum menyelesaikan proses KYC, termasuk terhadap akun yang telah memiliki dana atau Aset Kripto di dalamnya.

3. Pembekuan sementara dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap program APU–PPT–PPPSPM sebagaimana diatur dalam SK Direksi Indodax tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pengguna.

H. Akun Tidak Aktif

1. Akun akan dianggap tidak aktif apabila terjadi salah satu kondisi berikut:

- Konsumen tidak menyelesaikan proses verifikasi identitas (KYC); dan/atau

- Tidak ada aktivitas login selama 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut; dan/atau

- Tidak terdapat aktivitas transaksi dalam bentuk apapun selama periode tersebut.

2. Indodax berhak menonaktifkan Akun yang dinyatakan tidak aktif, sesuai kebijakan internal dan ketentuan hukum yang berlaku.

I. Penahanan Dana saat Investigasi

1. Indodax berhak menahan sementara dana/aset dalam Akun apabila:

- Ada indikasi transaksi mencurigakan, fraud, atau tindak pidana.

- Ada permintaan regulator/penegak hukum.

- Ada sengketa atau aduan pihak ketiga yang memerlukan investigasi.

- Ada pemeriksaan internal terkait kepatuhan APU-PPT.

2. Selama penahanan, Konsumen tidak dapat menggunakan dana/aset terkait hingga investigasi selesai.

3. Dana atau aset akan dikembalikan setelah proses berakhir sepanjang tidak ada pembatasan hukum atau instruksi regulator yang masih berlaku.

J. Pembekuan Dana karena Force Majeure Teknis

1. Konsumen memahami bahwa akses dapat terganggu akibat kondisi teknis di luar kendali Indodax, termasuk gangguan jaringan, serangan siber, maintenance mendesak, kerusakan sistem, atau force majeure lainnya.

2. Dalam kondisi tersebut, Indodax berhak melakukan pembekuan sementara sebagian atau seluruh layanan, termasuk akses login, transaksi, setoran, dan penarikan, untuk menjaga keamanan dana Konsumen, stabilitas operasional, serta integritas sistem perdagangan.

3. Konsumen memahami bahwa langkah pembekuan tersebut merupakan tindakan perlindungan yang sah dan tidak menimbulkan kewajiban ganti rugi sepanjang Indodax bertindak dengan itikad baik dan melakukan langkah mitigasi yang wajar.

4. Pemulihan layanan akan dilakukan sesegera mungkin setelah kondisi teknis memungkinkan, dan Indodax dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Konsumen melalui kanal resmi apabila diperlukan.

 

TRANSAKSI

Transaksi merupakan inti dari aktivitas perdagangan Aset Kripto di Platform Indodax. Seluruh transaksi dilakukan secara elektronik melalui sistem yang diawasi dan dipelihara oleh Indodax dengan mengutamakan prinsip transparansi, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indodax bertindak sebagai penyelenggara sistem perdagangan yang memfasilitasi transaksi antara Konsumen tanpa bertindak sebagai pihak penjual maupun pembeli.

Setiap transaksi yang tercatat dalam sistem dianggap sah, final, dan mengikat, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam SKU ini.

Konsumen diharapkan untuk memahami seluruh mekanisme transaksi, termasuk biaya, risiko, serta batasan yang berlaku, sebelum melakukan aktivitas perdagangan. Ketentuan dalam Bab ini disusun untuk memastikan bahwa seluruh proses transaksi berjalan secara adil, teratur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

A. Umum

1. Seluruh transaksi pada Platform Indodax hanya dapat dilakukan oleh Konsumen Terverifikasi sesuai hasil proses Know Your Customer (KYC).

2. Memastikan ketersediaan dana atau Aset Kripto sebelum melakukan transaksi dan memahami bahwa setiap instruksi transaksi bersifat final setelah dikonfirmasi oleh sistem ketersediaan dana atau Aset Kripto sebelum melakukan transaksi.

3. Transaksi yang berhasil dicatat dalam sistem Indodax dianggap sah, mengikat, dan menjadi tanggung jawab Konsumen sepenuhnya.

B. Transaksi Jual/Beli Aset Kripto

1. Konsumen dapat melakukan transaksi jual/beli melalui mekanisme market order maupun limit order sebagaimana disediakan pada Platform.

2. Harga Aset Kripto terbentuk secara transparan berdasarkan mekanisme pasar (supply and demand) dan dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan sebelumnya.

3. Transaksi yang telah dikonfirmasi tidak dapat dibatalkan oleh Konsumen, kecuali terdapat bukti gangguan sistem atau kesalahan teknis yang terbukti berasal dari pihak Indodax. 

4. Indodax berhak menunda, menolak, atau membatalkan transaksi apabila terdapat indikasi pelanggaran SKU, penyalahgunaan pasar, kesalahan teknis, atau instruksi dari otoritas berwenang.

C. Deposit Dana dan Aset Kripto

1. Deposit Rupiah hanya dapat dilakukan melalui rekening bank atas nama Konsumen yang terdaftar.

2. Deposit Aset Kripto hanya akan dianggap sah setelah memperoleh jumlah konfirmasi yang memadai dari jaringan blockchain sesuai standar keamanan Indodax.

3. Kesalahan pengiriman, termasuk salah alamat wallet, salah jaringan blockchain, atau kelalaian mencantumkan memo/tag, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsumen.

4. Indodax berhak menolak, menunda, atau mengembalikan dana yang berasal dari sumber yang tidak sah, terindikasi melanggar hukum, atau berasal dari pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Konsumen.

D. Penarikan Dana dan Aset Kripto

1. Penarikan Rupiah hanya dapat dilakukan ke rekening bank dengan nama yang sesuai dengan data Konsumen Terverifikasi.

2. Penarikan Aset Kripto hanya dapat dilakukan ke alamat wallet eksternal yang valid dan sesuai dengan data Konsumen.

3. Dalam hal terdapat perbedaan identitas penerima dengan data yang tercatat, Indodax melakukan verifikasi tambahan sebelum melaksanakan penarikan sesuai dengan prinsip travel rule.

4. Indodax berhak menunda atau menolak permintaan penarikan apabila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, sengketa, perintah regulator, atau kendala teknis yang berpotensi membahayakan sistem maupun Konsumen.

E. Biaya dan Pajak

1. Setiap transaksi dapat dikenakan biaya (fee) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Indodax dan diumumkan melalui kanal resmi.

2. Besaran biaya dan ketentuan pemotongan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai kebijakan Indodax dan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Konsumen bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang timbul dari aktivitas perdagangan Aset Kripto.

4. Indodax dapat melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.

F. Batas Transaksi

1. Indodax dapat menetapkan batas minimal dan maksimal untuk nilai transaksi, deposit, maupun penarikan, sebagai bagian dari kebijakan manajemen risiko dan penerapan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM).

2. Batasan tersebut dapat berbeda untuk setiap jenis Aset Kripto, tingkat verifikasi, atau profil risiko Konsumen.

3. Informasi mengenai batasan transaksi akan diumumkan secara transparan melalui Platform Indodax atau kanal komunikasi resmi lainnya.

G. Keamanan Transaksi

1. Indodax menerapkan lapisan keamanan berstandar tinggi, termasuk enkripsi, otentikasi dua faktor (2FA), dan pemantauan aktivitas secara real-time.

2. Konsumen wajib menjaga kerahasiaan alat keamanan seperti PIN Aplikasi, OTP, dan autentikasi biometrik, serta mengikuti seluruh prosedur keamanan yang ditetapkan Indodax.

3. Indodax dapat menunda atau menangguhkan transaksi untuk verifikasi tambahan apabila terdeteksi adanya aktivitas berisiko tinggi atau potensi ancaman terhadap keamanan sistem

H. Transaksi Mencurigakan

1. Indodax berhak menunda, membatalkan, atau melaporkan transaksi yang terindikasi mencurigakan atau melanggar hukum.

2. Dana atau Aset Kripto yang terkait dapat dibekukan sementara hingga investigasi selesai atau hingga diterbitkan instruksi resmi dari otoritas.

3. Indodax memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada otoritas yang berwenang tanpa kewajiban memberi pemberitahuan kepada Konsumen.

4. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan kewajiban hukum di bawah kerangka APU-PPT-PPPSPM.

I. Kepatuhan APU, PPT, dan PPPSPM

1. Indodax menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal secara konsisten dan berkelanjutan.

2. Dalam pelaksanaannya, Indodax menerapkan Travel Rule, yaitu kewajiban untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi pengirim dan penerima pada transfer Aset Kripto sesuai batas nominal yang diatur oleh regulator.

3. Indodax juga melakukan Know Your Transaction (KYT) dengan memantau pola dan karakteristik transaksi Konsumen secara berkesinambungan untuk mengidentifikasi aktivitas tidak wajar.

4. Indodax dapat meminta informasi tambahan terkait sumber dana, tujuan transaksi, maupun dokumen pendukung lain untuk keperluan verifikasi dan pelaporan.

5. Kegagalan Konsumen dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan pembatasan layanan, pembekuan transaksi, atau penutupan akun sesuai dengan ketentuan hukum.

J. Pencegahan Penyalahgunaaan Pasar

1. Konsumen dilarang melakukan praktik penyalahgunaan pasar dalam bentuk apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada manipulasi harga, insider trading, wash trading, pump and dump, maupun bentuk rekayasa pasar lainnya.

2. Indodax memiliki sistem pengawasan dan kebijakan internal untuk mendeteksi serta mencegah aktivitas penyalahgunaan pasar.

3. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Indodax berhak melakukan investigasi, membatalkan transaksi, menahan dana, menonaktifkan akun, dan/atau melaporkan Konsumen kepada otoritas yang berwenang.

4. Langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang sehat, transparan, dan sesuai dengan prinsip pasar yang wajar (fair market conduct).

 

LAYANAN PENGADUAN

Sebagai bagian dari komitmen Indodax dalam menjunjung prinsip transparansi dan perlindungan Konsumen, Indodax menyediakan Layanan Pengaduan yang dapat digunakan oleh Konsumen untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau permasalahan terkait penggunaan Platform.

Layanan ini merupakan sarana resmi yang dikelola oleh Indodax untuk memastikan setiap laporan Konsumen tercatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan hukum dan standar layanan yang berlaku di industri perdagangan Aset Kripto.

Melalui mekanisme ini, Indodax berupaya menjaga keseimbangan antara hak Konsumen untuk memperoleh penyelesaian yang adil dengan kewajiban Indodax untuk memastikan setiap proses dilakukan secara objektif, akurat, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Konsumen diimbau untuk memberikan informasi dan dokumen yang benar serta lengkap agar proses penanganan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

A. Umum

1. Indodax menyediakan sarana Layanan Pengaduan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi seluruh Konsumen.

2. Melalui Layanan Pengaduan ini, Konsumen dapat menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan Platform Indodax, termasuk layanan, transaksi, maupun aspek teknis lainnya.

3. Penanganan setiap pengaduan dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Mekanisme Pengaduan

1. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Indodax, antara lain:

- Layanan Pengaduan pada Platform Indodax (Website/Aplikasi).

- E-mail resmi Layanan Konsumen Indodax.

- Nomor kontak atau kanal komunikasi resmi lain yang ditetapkan Indodax.

2. Setiap pengaduan wajib disertai data yang memadai, termasuk namun tidak terbatas pada: identitas Konsumen, kronologi permasalahan, bukti pendukung, serta nomor transaksi (apabila relevan).

3. Indodax berhak melakukan validasi awal terhadap kelengkapan data dan menolak atau menunda proses penanganan apabila informasi yang diberikan tidak memadai.

C. Penanganan Pengaduan

1. Indodax akan mencatat, memverifikasi, dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima secara profesional, objektif, dan proporsional terhadap tingkat kompleksitas permasalahan.

2. Indodax dapat meminta informasi atau dokumen tambahan dari Konsumen untuk memastikan akurasi dan mempercepat penyelesaian pengaduan.

3. Pengaduan akan diselesaikan sesuai Standar Layanan Pengaduan Indodax dan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) terkait.

4. Hasil tindak lanjut pengaduan akan disampaikan kepada Konsumen melalui kanal resmi yang sama dengan kanal pengajuan, atau melalui media lain yang disetujui oleh Konsumen.

D. Tanggung Jawab Konsumen

1. Konsumen wajib memberikan informasi dan dokumen yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan pada saat menyampaikan pengaduan.

2. Indodax dibebaskan dari segala bentuk klaim, tuntutan, atau ganti rugi apabila pengaduan didasarkan pada informasi yang tidak benar, menyesatkan, tidak lengkap, atau tidak disampaikan sesuai mekanisme resmi.

3. Konsumen diharapkan beritikad baik dan bekerja sama dalam proses penyelesaian pengaduan agar penyelesaian dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan proporsional.

 

PERNYATAAN, JAMINAN, DAN LARANGAN

Bagian ini mengatur dasar hubungan hukum antara Konsumen dan Indodax dalam penggunaan Platform.
Setiap Konsumen wajib memberikan informasi yang benar, menjaga integritas data, serta menggunakan layanan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan seluruh aktivitas di Platform Indodax berjalan sesuai prinsip kepatuhan, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap ekosistem perdagangan Aset Kripto.
Melalui pernyataan dan jaminan yang diberikan, Konsumen menegaskan komitmennya untuk bertransaksi dengan itikad baik serta menghormati hak dan kepentingan pihak lain.

Indodax berhak mengambil langkah yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk penangguhan, pembatasan, atau pelaporan kepada otoritas berwenang.


Bagian ini menjadi landasan etika dan kepatuhan yang wajib dipegang oleh setiap Konsumen dalam bertransaksi di Platform Indodax.

A. Pernyataan Konsumen

1. Konsumen menyatakan bahwa seluruh informasi, data, dan dokumen yang diberikan kepada Indodax adalah benar, lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Konsumen menyatakan bahwa dana atau Aset Kripto yang digunakan dalam transaksi berasal dari sumber yang sah dan bukan merupakan hasil tindak pidana.

3. Konsumen menyatakan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan melalui Platform Indodax merupakan keputusan pribadi yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab, tanpa tekanan, paksaan, atau perwakilan dari pihak lain, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Indodax.

4. Konsumen menyatakan memahami bahwa penggunaan layanan Indodax tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.

B. Jaminan Konsumen

1. Konsumen menjamin untuk selalu menjaga kerahasiaan data akun, termasuk kata sandi, PIN, kode OTP, serta perangkat keamanan lainnya yang digunakan untuk mengakses Platform.

2. Konsumen menjamin bahwa setiap aktivitas transaksi, penarikan, maupun penyimpanan aset dilakukan secara sah, tidak melanggar hukum, dan tidak menggunakan sarana Indodax untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Konsumen menjamin akan menggunakan Platform Indodax secara wajar dan sesuai dengan SKU ini, kebijakan internal Indodax, serta prinsip kehati-hatian dalam perdagangan aset kripto.

4. Konsumen menjamin bahwa seluruh komunikasi dan dokumen yang disampaikan kepada Indodax tidak mengandung informasi palsu atau menyesatkan, serta bersedia memperbarui data apabila terdapat perubahan.

C. Larangan bagi Konsumen

1. Konsumen dilarang menggunakan Platform untuk kegiatan yang berhubungan dengan tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan, perjudian, maupun aktivitas ilegal lainnya.

2. Konsumen dilarang melakukan upaya manipulasi pasar dalam bentuk apa pun, termasuk insider trading, wash trading, pump and dump, ataupun bentuk rekayasa transaksi lainnya.

3. Konsumen dilarang menyalahgunakan sistem, meretas, mengintervensi, atau mencoba mendapatkan akses ilegal terhadap sistem, data, akun, atau infrastruktur teknologi milik Indodax maupun Konsumen lain.

4. Konsumen dilarang menggunakan identitas palsu, dokumen tidak sah, atau menyampaikan informasi yang menyesatkan dalam proses registrasi, verifikasi, maupun transaksi.

5. Konsumen dilarang mengalihkan, menjual, atau meminjamkan akun Indodax kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Indodax.

D. Hak Indodax atas Pelanggaran

1. Indodax berhak melakukan penangguhan, pembatasan, atau penutupan akun apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap pernyataan, jaminan, atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Bab ini.

2. Indodax berhak membekukan dana atau Aset Kripto terkait, membatalkan transaksi, dan/atau melaporkan Konsumen kepada otoritas berwenang apabila pelanggaran tersebut berkaitan dengan indikasi tindak pidana atau pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku.

3. Indodax dapat melakukan investigasi internal terhadap dugaan pelanggaran dan berhak menahan dana atau Aset Kripto hingga proses klarifikasi selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran Bab ini menjadi tanggung jawab Konsumen sepenuhnya, tanpa menghapuskan hak Indodax untuk menuntut ganti rugi atau mengambil langkah hukum lain yang diperlukan.

 

BATASAN DAN RUANG LINGKUP TANGGUNG JAWAB

Ketentuan ini menjelaskan batas peran dan tanggung jawab Indodax dalam penyelenggaraan layanan, termasuk kondisi yang berada di luar kendali wajar sistem.

Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan kepada Konsumen mengenai hal-hal yang menjadi tanggung jawab Indodax, serta situasi di mana Indodax tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang telah bertindak dengan itikad baik dan secara wajar.

A. Pemahaman atas Risiko Perdagangan Aset Kripto

1. Konsumen memahami dan menyetujui bahwa perdagangan Aset Kripto merupakan kegiatan dengan tingkat risiko yang tinggi karena harga Aset Kripto bersifat sangat fluktuatif dan dapat berubah secara signifikan dalam waktu singkat. Potensi keuntungan yang tinggi selalu disertai dengan risiko kerugian yang sebanding, sehingga setiap keputusan transaksi harus diambil dengan pertimbangan yang matang serta pemahaman yang memadai terhadap karakteristik aset yang diperdagangkan.

2. Indodax tidak memberikan jaminan atau pernyataan apapun mengenai keuntungan, hasil investasi, maupun stabilitas harga atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Konsumen. Seluruh keputusan untuk membeli, menjual, atau memperdagangkan Aset Kripto merupakan keputusan pribadi Konsumen yang dilakukan secara mandiri, dan segala bentuk kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab sepenuhnya Konsumen.

3. Konsumen dianjurkan untuk menggunakan dana milik sendiri yang berasal dari sumber yang sah dan tidak menimbulkan kewajiban hukum kepada pihak lain. Indodax mendorong Konsumen agar hanya menggunakan dana idle atau dana yang tidak dialokasikan untuk kebutuhan pokok, guna menghindari dampak finansial yang merugikan apabila terjadi kehilangan nilai investasi.

4. Konsumen diharapkan melakukan riset dan analisis secara independen sebelum mengambil keputusan transaksi, termasuk memahami aspek teknologi, utilitas, likuiditas, serta risiko inheren dari setiap Aset Kripto yang diperdagangkan.

B. Keterbatasan Layanan dan Gangguan Teknis

1. Indodax senantiasa berupaya menjaga ketersediaan dan kestabilan layanan melalui langkah teknis serta operasional yang wajar. Namun demikian, Indodax tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kegagalan, atau gangguan layanan yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajar Indodax. Keadaan tersebut dapat mencakup gangguan jaringan telekomunikasi, pemadaman listrik, gangguan pada sistem pihak ketiga, serangan siber, tindakan pemerintah, bencana alam, atau keadaan kahar lainnya.

2. Dalam situasi tertentu sebagaimana dimaksud di atas, Indodax berhak melakukan pembatasan sementara, penangguhan, atau penghentian sebagian maupun seluruh layanan, termasuk akses terhadap akun, fitur transaksi, dan fasilitas penarikan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan sistem, melindungi data Konsumen, serta memastikan integritas ekosistem perdagangan tetap terjaga.

3. Layanan akan dipulihkan kembali setelah kondisi memungkinkan, tanpa kewajiban Indodax untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang timbul dari gangguan tersebut.

4. Indodax dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Konsumen terkait adanya gangguan atau pembatasan layanan melalui kanal resmi yang tersedia, sejauh hal tersebut memungkinkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau kebijakan regulator yang berlaku.

C. Tanggung Jawab Terbatas Indodax

1. Indodax berkomitmen untuk menjaga keamanan sistem, stabilitas operasional, dan keandalan layanan secara berkesinambungan dengan mengacu pada standar industri dan prinsip kehati-hatian. Namun demikian, Indodax tidak dapat menjamin bahwa seluruh risiko dapat dihilangkan sepenuhnya.

Oleh karena itu, Indodax tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian Konsumen dalam menggunakan layanan, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan alamat wallet yang tidak sesuai, kesalahan pemilihan jaringan blockchain, kelalaian mencantumkan memo atau tag, serta kegagalan menjaga kerahasiaan kata sandi, PIN, atau kode OTP.

2. Indodax tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan, atau penyalahgunaan aset yang terjadi akibat akses tidak sah atau tindakan pihak ketiga yang timbul karena kelalaian Konsumen dalam menjaga keamanan akun, perangkat, maupun kredensial pribadinya.

3. Indodax tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (indirect loss), kehilangan keuntungan (loss of profit), kehilangan data, kehilangan kesempatan, maupun kerugian konsekuensial lainnya yang dialami Konsumen sebagai akibat penggunaan Platform, selama Indodax telah menjalankan tanggung jawabnya dengan itikad baik, sesuai kebijakan internal, dan ketentuan hukum yang berlaku.

D. Phishing, Social Engineering, dan Modus Penipuan

1. Konsumen memahami bahwa dalam ekosistem digital, terdapat risiko kejahatan siber seperti phishing, social engineering, atau bentuk penipuan lainnya yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan menyamar sebagai Indodax. Modus tersebut dapat berbentuk situs web tiruan, aplikasi palsu, pesan singkat, surat elektronik, atau panggilan telepon yang seolah berasal dari Indodax.

2. Indodax menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi hanya dilakukan melalui kanal yang terverifikasi, yaitu situs https://indodax.com dan aplikasi Indodax yang terdaftar di toko aplikasi resmi. Indodax tidak pernah meminta kata sandi, PIN, kode OTP, seed phrase, atau informasi rahasia lainnya di luar kanal tersebut.

3. Konsumen wajib berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital, serta memastikan bahwa akses dan komunikasi hanya dilakukan melalui kanal resmi Indodax. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian Konsumen dalam menjaga data pribadi, termasuk karena menanggapi pihak yang mengaku sebagai Indodax, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsumen.

4. Indodax dibebaskan dari segala bentuk klaim, tuntutan, atau ganti rugi yang timbul akibat tindakan phishing, social engineering, atau modus penipuan sejenis yang dilakukan oleh pihak ketiga di luar pengawasan Indodax.

E. Informasi dan Konten pada Platform

1. Seluruh informasi yang disediakan pada Platform Indodax, termasuk harga, grafik, data pasar, berita, analisis, maupun materi edukasi, disajikan untuk tujuan informatif dan edukatif, serta dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan Indodax.

2. Informasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi investasi, saran keuangan, maupun nasihat hukum atau pajak, dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal dalam pengambilan keputusan transaksi.

3. Konsumen diharapkan melakukan riset dan analisis pribadi secara independen, dengan mempertimbangkan profil risiko dan kemampuan finansial masing-masing, sebelum mengambil keputusan perdagangan.

F. Layanan Pihak Ketiga

1. Platform Indodax dapat terhubung atau berinteraksi dengan layanan, sistem, atau produk yang disediakan oleh pihak ketiga seperti jaringan blockchain, lembaga perbankan, penyedia layanan pembayaran, maupun mitra teknologi lainnya.

2. Indodax tidak bertanggung jawab atas gangguan, keterlambatan, kesalahan, atau kegagalan layanan yang berasal dari pihak ketiga, termasuk kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pihak tersebut di luar kendali Indodax.

3. Penggunaan layanan pihak ketiga tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyedia layanan masing-masing. Konsumen bertanggung jawab penuh atas keputusan untuk menggunakan layanan pihak ketiga serta atas konsekuensi yang mungkin timbul darinya.

G. Pembatasan Tanggung Jawab

Dengan menggunakan Platform Indodax, Konsumen memahami dan menyetujui bahwa Indodax beserta direksi, dewan komisaris, pegawai, dan afiliasinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian, klaim, atau tuntutan apa pun yang timbul dari risiko inheren perdagangan Aset Kripto maupun penggunaan layanan Indodax, sepanjang Indodax telah menjalankan kewajibannya dengan itikad baik, secara profesional, dan sesuai dengan SKU ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

PELINDUNGAN DATA PRIBADI DAN KERAHASIAAN INFORMASI

Indodax berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan setiap Data Pribadi Konsumen.


Seluruh pengelolaan informasi dilakukan secara transparan, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Bagian ini menegaskan bagaimana Indodax mengelola, menyimpan, dan melindungi data Konsumen dalam seluruh aktivitas layanan, serta menjamin bahwa setiap proses dilakukan semata-mata untuk tujuan operasional yang sah dan dengan perlakuan yang wajar terhadap hak-hak Konsumen.

1. Indodax berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan, integritas, dan keamanan seluruh Data Pribadi Konsumen yang diperoleh dalam penyelenggaraan layanan. Pengelolaan Data Pribadi dilakukan secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.

2. Data Pribadi Konsumen hanya digunakan untuk tujuan yang sah, proporsional, dan sejalan dengan kepentingan penyelenggaraan layanan Indodax, termasuk pemenuhan kewajiban hukum, pencegahan tindak pidana, peningkatan mutu layanan, serta pelaksanaan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

3. Indodax menerapkan langkah-langkah pengamanan teknis dan organisasi yang memadai untuk mencegah terjadinya akses tidak sah, kehilangan data, atau penyalahgunaan informasi pribadi Konsumen, baik oleh pihak internal maupun eksternal.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori Data Pribadi yang dikumpulkan, tujuan pemrosesan, mekanisme penyimpanan, pengungkapan, serta hak Konsumen untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data, diatur secara terperinci dalam Kebijakan Privasi Indodax, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU ini dan dapat diakses melalui https://indodax.com/privacy-policy.

5. Dengan menggunakan Platform Indodax, Konsumen menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Privasi tersebut, serta memberikan persetujuan atas pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, dan pengungkapan Data Pribadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bagian ini mengatur kepemilikan, penggunaan, serta perlindungan hak kekayaan intelektual yang terkait dengan Platform Indodax.

Seluruh elemen di dalam sistem, termasuk teknologi, desain, dan konten, merupakan hasil karya dan aset yang dilindungi hukum.

Konsumen diharapkan menggunakan layanan dengan tetap menghormati hak kekayaan intelektual milik Indodax maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Indodax.

A. Kepemilikan Hak

1. Seluruh hak kekayaan intelektual yang melekat pada Platform Indodax, termasuk tetapi tidak terbatas pada perangkat lunak, kode sumber, desain, logo, merek dagang, nama domain, tampilan antarmuka, konten, data, dokumentasi, serta seluruh fitur dan teknologi pendukungnya, merupakan milik sah PT Indodax Nasional Indonesia dan/atau pihak ketiga yang memiliki kerjasama resmi dengan Indodax.

2. Hak tersebut dilindungi oleh hukum Republik Indonesia maupun hukum internasional yang berlaku.

B. Penggunaan oleh Konsumen

1. Konsumen diberikan hak terbatas, tidak eksklusif, dan tidak dapat dialihkan untuk mengakses serta menggunakan Platform Indodax semata-mata untuk tujuan pribadi sesuai dengan SKU ini.

2. Konsumen dilarang memperbanyak, memodifikasi, mendistribusikan, menyalin, mengkomersialkan, atau mengeksploitasi bagian mana pun dari Platform tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Indodax.

C. Konten yang Dihasilkan Konsumen

1. Apabila Konsumen mengunggah, mengirimkan, atau membagikan konten melalui Platform Indodax (termasuk namun tidak terbatas pada ulasan, tanggapan, saran, atau materi lain), maka Konsumen dengan ini memberikan lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dapat digunakan di seluruh dunia kepada Indodax untuk menyimpan, mereproduksi, menyesuaikan, menerbitkan, menampilkan, atau menggunakan konten tersebut sepanjang diperlukan untuk tujuan operasional dan pengembangan layanan Indodax.

2. Konsumen bertanggung jawab penuh atas keaslian dan legalitas konten yang dibuat atau disampaikan melalui Platform, serta menjamin bahwa konten tersebut tidak melanggar hak kekayaan intelektual, privasi, atau hak lain milik pihak mana pun.

3. Indodax berhak untuk menolak, menghapus, atau membatasi konten yang dianggap melanggar hukum, kebijakan internal, atau prinsip etika yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan kepentingan hukum yang sah.

D. Perlindungan dan Penegakan

1. Indodax berhak untuk mengambil langkah hukum, administratif, maupun tindakan pencegahan lainnya terhadap pihak mana pun yang secara langsung atau tidak langsung melanggar, meniru, atau menggunakan hak kekayaan intelektual milik Indodax tanpa izin.

2. Konsumen wajib menghormati seluruh hak kekayaan intelektual yang dimiliki Indodax maupun mitra pihak ketiga, dan tidak menggunakan Platform dengan cara yang dapat menimbulkan pelanggaran atau kerugian terhadap hak tersebut.

3. Indodax dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau otoritas berwenang dalam rangka penegakan hak kekayaan intelektual apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

E. Pembatasan Tanggung Jawab

1. Indodax tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Konsumen atau oleh pihak ketiga yang memperoleh akses terhadap akun Konsumen, baik dengan izin maupun tanpa izin.

2. Konsumen dengan ini membebaskan Indodax, direksi, komisaris, karyawan, dan afiliasinya dari segala bentuk klaim, tuntutan, atau gugatan hukum yang timbul akibat konten atau tindakan Konsumen yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

3. Dalam hal terdapat laporan atau klaim pelanggaran, Indodax berhak menangguhkan sementara atau menghapus konten terkait, menutup akses akun, atau mengambil langkah korektif lainnya sesuai kebijakan internal dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

KELALAIAN / WANPRESTASI

Kelalaian atau wanprestasi terjadi ketika Konsumen tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform Indodax.

Klausul ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mengenai bentuk pelanggaran, konsekuensi yang dapat dikenakan, serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh Indodax untuk menjaga keamanan sistem dan melindungi kepentingan seluruh pengguna secara adil dan proporsional.

Dengan memahami ketentuan ini, Konsumen diharapkan dapat menggunakan layanan Indodax secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

A. Definisi Wanprestasi

1. Konsumen dianggap melakukan kelalaian / wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam SKU ini.

2. Bentuk kelalaian tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada:

- Memberikan informasi, pernyataan, atau dokumen yang tidak benar, tidak lengkap, atau menyesatkan;

- Menggunakan akun atau layanan Indodax untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum, kebijakan internal, atau ketentuan regulator;

- Lalai menjaga kerahasiaan kredensial akun seperti kata sandi, PIN, atau kode OTP sehingga mengakibatkan akses tidak sah oleh pihak lain; dan

- Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal mengenai Pernyataan, Jaminan, dan Larangan.

B. Konsekuensi Wanprestasi

1. Dalam hal Konsumen melakukan kelalaian, Indodax berhak, dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan proporsionalitas, untuk:

- Menangguhkan, membatasi, atau menutup akses akun sementara atau permanen;

- Menahan sementara dana atau Aset Kripto terkait hingga permasalahan terselesaikan secara tuntas;

- Membatalkan atau menyesuaikan transaksi yang terindikasi melanggar SKU atau ketentuan hukum;

- Melakukan investigasi internal dan meminta klarifikasi kepada Konsumen; serta

- Melaporkan dugaan pelanggaran kepada otoritas berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak menghapuskan hak Indodax untuk menuntut ganti rugi apabila kelalaian Konsumen menimbulkan kerugian finansial atau reputasional bagi Indodax maupun pihak lain.

C. Tanggung Jawab Konsumen

1. Konsumen bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya, maupun konsekuensi hukum yang timbul akibat kelalaian, pelanggaran, atau penyalahgunaan akun yang dilakukannya.

2. Konsumen wajib memberikan ganti rugi (indemnity) kepada Indodax, direksi, komisaris, pegawai, dan/atau afiliasinya atas setiap kerugian yang timbul akibat tindakan atau kelalaian Konsumen, termasuk biaya hukum, denda, dan tuntutan pihak ketiga.

D. Wanprestasi Material

1. Konsumen akan dianggap melakukan wanprestasi material apabila:

- melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan SKU ini atau hukum yang berlaku;

- mengulangi pelanggaran meskipun telah diberikan peringatan oleh Indodax; atau

- melakukan tindakan yang mengancam stabilitas sistem, merugikan Konsumen lain, atau menimbulkan risiko hukum bagi Indodax.

2. Dalam hal wanprestasi material, Indodax berhak memutuskan hubungan layanan dengan Konsumen secara permanen, termasuk pemblokiran akun dan dana terkait.

E. Penyalahgunaan Aset kripto yang Bermasalah (Compromised Token/Asset)

1. Konsumen dilarang memperdagangkan, memperkenalkan, atau memfasilitasi transaksi atas Aset Kripto yang diketahui atau patut diduga bermasalah (compromised), termasuk aset hasil peretasan, manipulasi pasar, exploit, atau token dengan kerentanan teknis yang dapat membahayakan integritas pasar.

2. Apabila Indodax menemukan indikasi bahwa suatu Aset Kripto yang diperdagangkan terbukti compromised, Indodax berhak menangguhkan, membatalkan, atau menyesuaikan transaksi; melakukan investigasi internal; dan membekukan sementara dana atau aset terkait selama proses pemeriksaan berlangsung.

3. Konsumen bona fide (yang beritikad baik) dapat diberikan perlindungan secara wajar sesuai kebijakan Indodax, tanpa menghapuskan tanggung jawab pihak pelaku yang terbukti terlibat.

4. Konsumen pelaku akan dianggap melakukan wanprestasi material dan dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran permanen akun, penghapusan hak akses, serta tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

F. Manipulasi Pasar (Market Abuse)

1. Konsumen dilarang melakukan segala bentuk tindakan manipulasi pasar yang dapat menyesatkan, menciptakan kesan pasar palsu, termasuk namun tidak terbatas pada:

- Wash Trading, yaitu menciptakan volume perdagangan semu dengan transaksi palsu;

- Pump and Dump, yaitu menaikkan harga Aset Kripto secara tidak wajar untuk dijual kembali dengan keuntungan tidak sah;

- Insider Trading, yaitu memperdagangkan Aset Kripto dengan memanfaatkan informasi material yang belum dipublikasikan;

- Spoofing/Layering, yaitu menempatkan order palsu yang tidak dimaksudkan untuk dieksekusi;

- Front-Running, yaitu mendahului order Konsumen lain atau memanfaatkan informasi transaksi yang belum terealisasi.

2. Indodax berhak untuk membatalkan transaksi, menangguhkan atau menutup akun pelaku, menahan dana/aset yang terkait untuk kepentingan investigasi, serta melaporkan tindakan tersebut kepada otoritas berwenang seperti OJK, PPATK, atau Kepolisian Republik Indonesia.

3. Konsumen yang terbukti melakukan manipulasi pasar akan dianggap melakukan wanprestasi material dan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang ditimbulkan terhadap Indodax maupun Konsumen lain.

G. Ketentuan Residual (Catch-All Clause)

Segala bentuk tindakan lain yang sejenis dengan pasal-pasal di atas, atau tindakan lain yang pada pokoknya dapat merugikan Konsumen lain, membahayakan integritas sistem, atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku, akan dianggap sebagai wanprestasi. Indodax berhak menindaklanjuti tindakan tersebut sesuai kewenangan yang diatur dalam SKU ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

Force majeure merupakan keadaan di luar kendali wajar Indodax yang dapat memengaruhi penyelenggaraan layanan, baik secara sementara maupun permanen.

Klausul ini disusun untuk menjelaskan bahwa dalam situasi seperti bencana alam, gangguan sistem, kebijakan pemerintah, atau kondisi teknis tak terduga lainnya, Indodax berhak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem dan melindungi kepentingan Konsumen.

Melalui pengaturan ini, Indodax menegaskan komitmennya untuk tetap bertindak dengan itikad baik, proporsional, dan transparan dalam menghadapi keadaan darurat di luar kendali perusahaan.

A. Definisi Force Majeure

1. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah setiap situasi atau peristiwa di luar kendali wajar Indodax yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan terganggunya sebagian atau seluruh layanan, sistem, maupun akses Konsumen terhadap Platform Indodax.

2. Keadaan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada:

- bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran, badai, atau petir;

- epidemi, pandemi, atau keadaan darurat kesehatan masyarakat;

- pemogokan, kerusuhan, huru-hara, perang, tindakan sabotase, atau terorisme;

- gangguan listrik, kegagalan jaringan telekomunikasi, gangguan infrastruktur internet, atau kerusakan sistem teknologi;

- kebijakan, peraturan, instruksi, atau tindakan pemerintah dan/atau otoritas yang berwenang; serta

- serangan siber, kegagalan sistem pihak ketiga yang terhubung dengan layanan Indodax, atau insiden teknis mendesak lainnya.

B. Konsekuensi Force Majeure

Dalam hal terjadi force majeure, Indodax berhak:

1. menunda, membatasi, atau menghentikan sebagian maupun seluruh layanan demi menjaga stabilitas sistem;

2. mengambil langkah-langkah darurat yang dianggap perlu untuk melindungi keamanan sistem dan aset Konsumen; serta

3. tidak bertanggung jawab atas keterlambatan transaksi, kehilangan kesempatan, atau kerugian finansial yang timbul semata-mata akibat Keadaan Kahar, sepanjang Indodax telah bertindak dengan itikad baik dan melakukan langkah-langkah wajar untuk memitigasi dampaknya.

C. Kewajiban Indodax

1. Indodax akan berupaya secara wajar untuk memulihkan layanan sesegera mungkin setelah keadaan force majeure berakhir.

2. Apabila terjadi gangguan signifikan yang mempengaruhi operasional layanan, Indodax akan menyampaikan informasi resmi melalui kanal komunikasi yang sah (seperti situs web, aplikasi, atau media sosial resmi Indodax).

3. Dalam kondisi tertentu, Indodax dapat mengambil tindakan preventif berupa temporary suspension layanan guna mencegah dampak berantai pada sistem, dengan tetap memperhatikan kepentingan Konsumen dan integritas ekosistem perdagangan.

D. Hak Konsumen

1. Konsumen dapat menyampaikan klaim atau pengaduan atas kerugian yang dialami selama terjadinya Keadaan Kahar, sepanjang klaim tersebut tidak berkaitan langsung dengan penyebab force majeure.

2. Indodax dibebaskan dari kewajiban ganti rugi apabila kerugian atau keterlambatan transaksi terjadi semata-mata sebagai akibat dari Keadaan Kahar dan bukan karena kelalaian Indodax.

3. Konsumen memahami bahwa force majeure tidak menghapuskan atau menunda kewajiban hukum yang telah timbul sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pajak, penyelesaian transaksi yang telah berhasil tercatat di jaringan blockchain, atau kewajiban hukum lain yang bersifat final.

 

HUKUM YANG BERLAKU & PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Setiap kegiatan yang dilakukan melalui Platform Indodax berlandaskan pada hukum Republik Indonesia dan tunduk pada prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Bagian ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar hukum yang mengatur hubungan antara Konsumen dan Indodax, serta mekanisme penyelesaian apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan.

Indodax meyakini bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi yang baik dan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

A. Hukum yang Berlaku

1. Syarat dan Ketentuan Umum (SKU) ini tunduk, diatur, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

2. Dalam hal terdapat ketentuan yang belum diatur secara khusus dalam SKU ini, maka akan berlaku peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang ditetapkan oleh

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organization (SRO) yang berwenang, serta kebijakan regulator lain yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.

4. Indodax berkomitmen untuk senantiasa menyesuaikan ketentuan dalam SKU ini agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan regulator yang berlaku.

B. Penyelesaian secara Musyawarah

1. Apabila terjadi perbedaan pendapat, keberatan, atau sengketa antara Konsumen dan Indodax, para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan itikad baik.

2. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan atau klaim melalui mekanisme layanan pengaduan resmi sebagaimana diatur dalam Bab yang mengatur tentang Layanan Pengaduan Konsumen.

3. Indodax akan menindaklanjuti setiap laporan atau keberatan dengan langkah penyelesaian yang adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Penyelesaian melalui Lembaga Alternatif

1. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang telah memperoleh pengakuan dari OJK.

2. Indodax akan memberikan informasi yang jelas kepada Konsumen mengenai tata cara dan prosedur pengajuan sengketa ke LAPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Keputusan yang dihasilkan oleh LAPS bersifat final dan mengikat sepanjang para pihak telah menyepakatinya dalam perjanjian penyelesaian sengketa tersebut.

D. Penyelesaian melalui Pengadilan

1. Apabila penyelesaian sengketa melalui LAPS tidak tercapai atau tidak disepakati oleh para pihak, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Pemilihan domisili hukum tersebut tidak membatasi hak Indodax untuk mengajukan gugatan, tuntutan, atau klaim hukum di yurisdiksi lain apabila dianggap perlu demi kepentingan penegakan hukum atau perlindungan hak Indodax.

3. Ketentuan ini tidak menghalangi hak regulator atau otoritas yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, atau tindakan lain atas sengketa atau peristiwa hukum yang timbul berdasarkan SKU ini.

 

KETENTUAN PENUTUP

Bagian ini memuat pengaturan akhir yang menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam SKU Indodax membentuk satu kesatuan yang saling melengkapi dengan kebijakan internal lainnya.

Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Konsumen serta memastikan bahwa setiap perubahan, pembaruan, dan pelaksanaan layanan dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indodax berkomitmen untuk menjaga konsistensi antara pelaksanaan operasional dengan prinsip tata kelola yang baik, sekaligus menjamin bahwa hak dan kewajiban Konsumen tetap terlindungi secara proporsional.

A. Integrasi Dokumen

1. SKU ini merupakan dokumen induk (master terms) yang menjadi dasar bagi seluruh kegiatan dan layanan di Platform Indodax.

2. SKU ini dibaca dan ditafsirkan sebagai satu kesatuan dengan dokumen lain yang diterbitkan oleh Indodax, termasuk namun tidak terbatas pada:

- Kebijakan Privasi Indodax,

- SKU khusus untuk program atau layanan tertentu (misalnya Staking, Dollar Cost Averaging (DCA), Program Afiliasi, dan OTC Service).

3. Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan antara SKU ini dengan SKU khusus, maka SKU khusus akan berlaku sepanjang pengaturannya secara spesifik ditujukan untuk layanan atau program tersebut dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

4. Indodax dapat menambah atau memperbarui daftar layanan yang memiliki SKU khusus dari waktu ke waktu sesuai perkembangan bisnis, teknologi, dan ketentuan regulator.

B. Perubahan SKU

1. Indodax berhak mengubah, menambah, atau memperbarui SKU ini sewaktu-waktu, baik karena penyesuaian terhadap ketentuan hukum, kebijakan regulator, maupun kebutuhan operasional internal.

2. Setiap perubahan akan diberitahukan melalui kanal resmi Indodax dan berlaku efektif sejak tanggal yang ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam pengumuman tersebut.

3. Konsumen disarankan untuk secara berkala membaca SKU yang berlaku guna memahami hak, kewajiban, serta risiko terkini yang melekat pada penggunaan layanan Indodax.

4. Dengan tetap menggunakan Platform setelah perubahan diberlakukan, Konsumen dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui versi terbaru SKU ini serta seluruh kebijakan yang menjadi bagian darinya.

C. Keterpisahan Klausul (Severability)

1. Apabila terdapat ketentuan dalam SKU ini yang menjadi tidak berlaku, batal, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, ketentuan tersebut tidak memengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya.

2. Ketentuan lainnya tetap sah, berlaku, dan mengikat para pihak sepanjang dapat dilaksanakan secara hukum.

D. Keberlangsungan Hak dan Kewajiban

1. Pengakhiran hubungan hukum antara Konsumen dan Indodax, termasuk karena penutupan akun, tidak menghapuskan hak atau kewajiban yang telah timbul sebelumnya.

2. Kewajiban tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, penyelesaian transaksi, kewajiban pembayaran biaya, kewajiban pelaporan kepada regulator, serta penyimpanan data sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

E. Pernyataan Penerimaan

Dengan menggunakan Platform Indodax, Konsumen menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam SKU ini beserta seluruh kebijakan yang menjadi bagian tidak terpisahkan darinya.

Konsumen memahami bahwa penggunaan layanan Indodax secara berkelanjutan merupakan bentuk persetujuan aktif atas seluruh perubahan, pembaruan, atau penyempurnaan SKU yang diberlakukan secara sah.

F. Penyampaian SKU

1. SKU ini berlaku dan mengikat sejak diumumkan melalui kanal resmi Indodax, termasuk situs web dan aplikasi resmi Indodax, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh kebijakan layanan Indodax.

2. Indodax dapat menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan SKU melalui media komunikasi yang tersedia seperti e-mail, notifikasi aplikasi, atau pengumuman publik.

3. Persetujuan atas SKU dianggap diberikan pada saat Konsumen pertama kali menggunakan layanan Indodax dan diperbarui secara otomatis setiap kali dilakukan perubahan yang diumumkan secara resmi.

G. Bahasa yang Mengikat

1. SKU Indodax tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Inggris untuk memudahkan pemahaman Konsumen.

2. Apabila terdapat perbedaan penafsiran antara versi terjemahan dengan versi Bahasa Indonesia, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku dan mengikat.

3. Indodax tidak bertanggung jawab atas kesalahan penafsiran atau perbedaan pemahaman yang timbul akibat penggunaan versi terjemahan yang tidak resmi.

 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM INDODAX.COM INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.



 

    Artikel dalam bagian ini

  • Mengapa Saya Tidak Bisa Mengunduh Archive Mutasi di Bulan berjalan?
  • Apa yang terjadi jika transaksi Daily DCA OVO tidak tereksekusi di hari pertama?
  • Syarat dan Ketentuan Umum TRX Deposit, Staking, dan Get Bonus
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Quick Buy USDT
  • Syarat dan Ketentuan Umum Quick Buy Aset Kripto
  • Tombol Unduh Laporan pajak tidak bisa di klik (berwarna abu-abu)
  • Apakah bisa mengunduh laporan pajak melalui Aplikasi?
  • Apa itu Omni Network?
  • Berapa lama masa aktif teman yang saya undang menggunakan referral ID akun saya?
  • Apa Itu Affiliate?

Artikel terkait

  • Apakah saya bisa menambah limit untuk withdraw BTC/Rupiah?
  • Bagaimana cara menghubungi Indodax?
  • Bagaimana rincian penarikan rupiah di Indodax?
  • Saldo IDR/Aset Digital 'Beku' dalam Mutasi Transaksi: Apa yang Harus Diketahui?
  • Saya Pengguna Baru dan Saya Bingung Harus Memulai Darimana. Bagaimana Cara Membeli / Menjual Aset Digital di indodax.com?

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (US) 简体中文
Indodax.com © 2022