STO (Security Token Offering) adalah proses penawaran dan penjualan aset digital yang diklasifikasikan sebagai sekuritas, seperti saham atau obligasi, melalui blockchain. STO merupakan evolusi dari penawaran koin awal (ICO) dan penawaran token awal (ITO) yang lebih taat pada regulasi sekuritas. Dalam STO, aset digital yang dijual diklasifikasikan sebagai sekuritas berdasarkan undang-undang sekuritas yang berlaku, sehingga harus memenuhi persyaratan dan peraturan tertentu.
Proses STO biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
- Proyek mengajukan pendaftaran dan mendapatkan persetujuan dari regulator sekuritas.
- Pembuatan dokumen penawaran sekuritas, seperti prospektus atau memorandum penawaran.
- Melakukan due diligence dan verifikasi investor yang memenuhi syarat.
- Penawaran dan penjualan token sekuritas melalui platform yang diatur.
- Pendistribusian token sekuritas kepada investor yang berpartisipasi.
- Perdagangan token sekuritas di bursa sekuritas terdaftar atau platform sekunder yang diatur.
STO menawarkan keuntungan seperti kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan perlindungan investor yang lebih baik. Namun, proses STO cenderung lebih kompleks, mahal, dan memakan waktu daripada ICO atau ITO tradisional. Token sekuritas yang diterbitkan dalam STO dapat mewakili kepemilikan ekuitas, hak pendapatan, atau aset lainnya yang diatur oleh undang-undang sekuritas.