Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan Agio Saham sebagai kelebihan jumlah yang dibayarkan oleh pemegang saham di atas nilai nominal saham tersebut setelah dikurangi biaya penerbitan efek ekuitas. Pada dasarnya, Agio Saham dapat diartikan sebagai selisih antara setoran pemegang saham dan nilai nominal saham atau sebagai return.
Nilai ini didapatkan dari perbedaan antara harga jual dan harga beli saham di pasar modal. Misal, apabila saham perusahaan A dijual dengan harga Rp10.000 per lembar, sedangkan nilai nominalnya Rp12.000, maka selisih sebesar Rp2.000 adalah Agio Saham. Umumnya, Agio Saham muncul ketika seorang investor membeli saham yang baru diterbitkan oleh emiten pada saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Adapun keuntungan yang didapatkan dari Agio Saham ini biasanya tidak dikenakan potongan pajak sehingga bersifat bersih bagi investor.