Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Apa itu Pajak Kripto?

  1. INDODAX
  2. Umum
  3. Kenali Istilah

jelajahi

Pajak kripto merujuk pada kewajiban membayar pajak yang dikenakan atas keuntungan atau pendapatan yang diperoleh dari aktivitas jual-beli atau pertukaran aset kripto. Setiap negara memiliki regulasi atau peraturan yang berbeda-beda dalam mengklasifikasikan kripto, ada yang memperlakukannya sebagai aset modal dan ada yang menganggapnya sebagai mata uang asing. Misalnya, di Inggris, kripto dianggap sebagai aset modal, sehingga keuntungan dari penjualannya dikenai pajak capital gains sebesar 20%. Di Italia, kripto dikategorikan sebagai mata uang asing, dan pajak hanya dikenakan jika keuntungan melebihi €2.000, dengan tarif 26%. Sementara di Indonesia, kripto dianggap sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap transaksi kripto dikenakan PPN dan PPh sesuai peraturan PMK yang berlaku saat proses pembuatan order.

    Artikel dalam bagian ini

  • Apa Itu Pengaturan Tampilan Trade?
  • Apa Itu Pi Domain?
  • Apa Itu dKargo (DKA)?
  • Apa Itu FIO Protocol?
  • Apa Itu Sybil Attack?
  • Apa Itu Ommer Blocks?
  • Apa Itu Movement Crypto?
  • Apa Itu Virtual Protocol Coin?
  • Apa Itu Atomic Wallet?
  • Apa Itu Confidential Transactions?

Artikel terkait

  • Transaksi apa saja yang akan dikenakan pajak dan masuk ke Laporan Pajak?
  • Rincian Biaya Transaksi di INDODAX
  • SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
  • Bagaimana cara menghubungi Indodax?
  • Cara Melakukan Penarikan Aset Digital ke Wallet Lain

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (United States) 简体中文
Indodax.com © 2022