Pajak kripto merujuk pada kewajiban membayar pajak yang dikenakan atas keuntungan atau pendapatan yang diperoleh dari aktivitas jual-beli atau pertukaran aset kripto. Setiap negara memiliki regulasi atau peraturan yang berbeda-beda dalam mengklasifikasikan kripto, ada yang memperlakukannya sebagai aset modal dan ada yang menganggapnya sebagai mata uang asing. Misalnya, di Inggris, kripto dianggap sebagai aset modal, sehingga keuntungan dari penjualannya dikenai pajak capital gains sebesar 20%. Di Italia, kripto dikategorikan sebagai mata uang asing, dan pajak hanya dikenakan jika keuntungan melebihi €2.000, dengan tarif 26%. Sementara di Indonesia, kripto dianggap sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap transaksi kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% dan PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2022 sebagai bagian dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Apa itu Pajak Kripto?
jelajahi
Ada pertanyaan lagi ?
Kirim Permintaan