Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Apa itu MiCA (Markets in Crypto Assets Regulation)?

  1. INDODAX
  2. Informasi
  3. Aset Digital

jelajahi

Markets in Crypto Assets (MiCA) Regulation adalah sebuah kerangka hukum yang dirancang untuk mengatur dan mengawasi pasar aset kripto di Uni Eropa. MiCA bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi investor, dan memastikan integritas pasar kripto dengan menyusun aturan yang jelas dan seragam di seluruh negara anggota Uni Eropa.


Tujuan Utama MiCA :

  • Regulasi yang Terpadu: MiCA bertujuan untuk mengatasi kekurangan regulasi yang ada saat ini dan menciptakan kerangka kerja yang seragam di seluruh Uni Eropa, mengurangi fragmentasi pasar yang disebabkan oleh peraturan yang berbeda di masing-masing negara anggota.
  • Perlindungan Investor: Salah satu fokus utama dari MiCA adalah melindungi investor dari potensi risiko dan penipuan yang mungkin terkait dengan aset kripto. MiCA mencakup persyaratan transparansi dan disclosure untuk memberikan informasi yang memadai kepada investor.
  • Stabilitas Pasar: MiCA bertujuan untuk memastikan stabilitas pasar kripto dengan mengatur penerbitan, perdagangan, dan penyimpanan aset kripto, serta mengatur kegiatan terkait seperti penyedia layanan aset kripto (CASPs).
  • Inovasi dan Pengembangan: MiCA dirancang untuk mendukung inovasi di pasar kripto dengan memberikan kepastian hukum, sementara tetap menjaga standar yang tinggi dalam hal perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.

    Artikel dalam bagian ini

  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price
  • Apa Itu Ommer Blocks?
  • Apa Itu Movement Crypto?
  • Apa Itu Virtual Protocol Coin?
  • Apa Itu Atomic Wallet?
  • Apa Itu Confidential Transactions?
  • Apakah saya bisa melihat harga pada market luar di Indodax?
  • Dimana saya bisa mengetahui exchange atau wallet luar yang masih menerima koin yang delisting di market Indodax?
  • Apa Itu Topologi Peer-to-Peer?
  • Apakah Aset Kripto yang telah di delisting bisa dicairkan menjadi saldo Rupiah?

Artikel terkait

  • Cara Melakukan Penarikan Aset Digital ke Wallet Lain
  • Apakah Aset Kripto yang telah di delisting bisa dicairkan menjadi saldo Rupiah?
  • Apa itu Whitepaper dalam dunia kripto?
  • Siapa yang menjalankan Bitcoin? Perusahaan apa yang berada dibelakang Bitcoin?
  • Apakah saya bisa mendaftar menggunakan nomor luar negeri?

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (US) 简体中文
Indodax.com © 2022