Kirim permintaan Masuk
 
Logo Logo
Kategori
Kirim permintaan
Masuk
Indodax Academy Blog Indodax INDODAX.COM

Apa itu Whitelist Crypto?

  1. INDODAX
  2. Informasi
  3. Aset Digital

jelajahi

Whitelist crypto adalah suatu daftar yang berisi koin atau token kripto yang diperbolehkan untuk ditransaksikan di suatu platform Crypto Exchange atau layanan kripto tertentu.

Ini berarti bahwa hanya koin atau token yang ada dalam daftar putih ini yang dapat ditukarkan atau diperdagangkan pada platform tersebut, sementara koin atau token yang tidak masuk dalam daftar putih ini tidak diizinkan untuk ditransaksikan.

Whitelist crypto ini sering kali digunakan untuk menjaga keamanan dan keandalan platform atau layanan kripto, karena membatasi akses hanya pada koin atau token yang telah diuji dan disetujui oleh platform atau layanan tersebut. Dengan demikian, Whitelist crypto dapat membantu mengurangi risiko penipuan, manipulasi, atau pelanggaran keamanan lainnya di dalam platform atau layanan kripto.

    Artikel dalam bagian ini

  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price
  • Apa Itu dKargo (DKA)?
  • Apa Itu FIO Protocol?
  • Bagaimana cara melihat volume aset digital yang tersedia di market Indodax?
  • Bagaimana cara melihat volume transaksi saya di Indodax?
  • Apa Itu Sybil Attack?
  • Apa Itu Ommer Blocks?
  • Apa Itu Movement Crypto?
  • Apa Itu Virtual Protocol Coin?
  • Apa Itu Atomic Wallet?

Artikel terkait

  • Apa itu Gomble Airdrop?
  • Bagaimana cara kerja Pi Network?
  • SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
  • Apakah saya masih bisa melakukan penarikan koin staking yang saya miliki?
  • Cara melakukan perubahan data (Nomor Handphone, Email, Alamat, Kontak Darurat)

Artikel yang dipromosikan

  • Panduan Pembayaran Virtual Account BCA
  • Frequently Asked Questions (FAQ) Fitur Alarm Price

Apakah artikel ini membantu?


Ada pertanyaan lagi ? Kirim Permintaan
×
Logo
Bahasa Indonesia English (US) 简体中文
Indodax.com © 2022