Sesuai dengan namanya Gray Market atau pasar abu-abu yang menjual barang secara legal, hanya saja tanpa melalui proses distribusi yang resmi yang telah ditetapkan oleh produsen maupun pemegang merek.
Dikatakan abu-abu karena pasar ini berada di antara pasar yang legal atau resmi (putih) dan pasar ilegal (hitam), sehingga barang yang dijual tidak melanggar hukum, tetapi juga tak sepenuhnya sesuai regulasi distribusi yang ada.
Di dalam sekuritas, gray market sendiri merupakan pasar saham maupun instrumen keuangan lainnya ditransaksikan secara informal, sebelum resmi terdaftar dan diperdagangkan di bursa saham.