Untuk mengikuti perkembangan pasar kripto yang terus tumbuh, badan regulator di Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru mengenai perdagangan aset kripto guna meningkatkan keamanan bagi investor.
Sebelumnya, regulasi aset kripto diatur dalam Peraturan Nomor 7 Tahun 2020. Kini, peraturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Nomor 11 Tahun 2022, yang menetapkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik di Indonesia. Daftar ini telah bertambah menjadi 383 aset kripto dari sebelumnya 299.
Badan regulator akan terus memantau inovasi di pasar kripto dan melakukan peninjauan tahunan terhadap kelayakan aset kripto yang terdaftar di platform crypto exchange di Indonesia.
Sebagai crypto exchange, INDODAX mematuhi semua aturan dari badan regulator dan memastikan aset kripto yang terdaftar telah melalui proses penilaian yang ketat sesuai dengan Peraturan Nomor 11 Tahun 2022. Saat ini, INDODAX memiliki lebih dari 200 aset kripto terdaftar yang telah memenuhi standar penilaian badan regulator, sehingga pengguna dapat bertransaksi dan berinvestasi dengan aman.