Fee Deposit Rupiah
Deposit Type | Method | Min Deposit (Rp) | Max Deposit (Rp) |
Biaya Transaksi < Rp500.000 |
Biaya Transaksi >= Rp500.000 |
Bank Transfer
|
BCA Direct | 100.000 | 200.000.000.000 | 0 | |
Virtual Account
|
VA BRI | 10.000 | 100.000.000 | 1.665 | 0 |
VA Mandiri | 10.000 | 10.000.000.000 | 1.665 | 0 | |
E-Wallet
|
QRIS | 10.000 | 10.000.000 | 0,7% | |
OVO | 10.000 | 20.000.000 | 1,67% | ||
GOPAY | 10.000 | 10.000.000 | 2% |
Fee Penarikan Rupiah
Metode | Biaya Transaksi | Minimal (Rp) | Maksimal Per Transaksi (Rp) | Maksimal Penarikan Harian |
Rekening Bank |
Rp10.000
*Biaya tambahan Rp1.000 akan dikenakan apabila menggunakan verifikasi via SMS OTP.
|
100.000 | 5.000.000.000 | Sesuai limit penarikan harian |
Fee Deposit dan Penarikan Aset Digital
- Fee deposit aset digital ke Indodax tidak dikenakan biaya.
- Besaran fee withdrawal / penarikan aset digital bervariasi tergantung dengan pilihan jaringan yang Anda pilih.
- Untuk mengetahui besaran fee withdrawal / penarikan aset digital, silakan ikuti langkah berikut ini :
Via Website Indodax
-
-
- Klik menu ‘Wallet’.
- Pilih aset digital yang ingin dilakukan penarikan.
- Klik ‘Withdraw’.
- Silakan baca seksama pop up warning yang ada, lalu silakan pilih jaringan yang diinginkan.
- Pada kolom ‘Total Penarikan’ terdapat keterangan biaya penarikan tersebut.
-
Via Aplikasi Indodax
-
-
- Klik menu ‘Wallet’.
- Pilih aset digital yang ingin dilakukan penarikan.
- Klik ‘Tarik’.
- Pilih metode penarikan ‘Alamat’
- Lalu silakan pilih jaringan koin yang diinginkan.
- Pada keterangan ‘Info Aset Digital’ terdapat informasi biaya penarikan tersebut.
-
PENTING:
Sehubungan dengan implementasi kebijakan terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), INDODAX akan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.
Biaya Trading
Silakan kunjungi halaman berikut untuk informasi lebih lengkap mengenai market maker dan market taker.
Frequently Asked Questions (FAQs)
Q : Apa itu penyesuaian PPN 12%?
A : Penyesuaian PPN 12% adalah perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, merujuk pada aturan di UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan tarif PPN.
Q : Mengapa penyesuaian PPN 12% ini dilakukan?
A : Penyesuaian ini dilakukan untuk mematuhi perubahan dalam peraturan perpajakan Indonesia, khususnya terkait dengan UU No 7 Tahun 2021 yang mengatur peningkatan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Sehubungan dengan itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024, besaran pajak kripto adalah 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi kripto untuk entitas Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang termasuk dalam platform INDODAX.
Q : Kapan penyesuaian PPN 12% ini mulai berlaku?
A : Perubahan ini akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025, pukul 00:00 WIB (UTC+7)*, sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perpajakan yang telah diterbitkan.
Q : Siapa yang akan terpengaruh oleh penyesuaian PPN ini?
A : Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh member INDODAX yang melakukan aktivitas jual beli aset kripto, baik sebagai Maker maupun Taker pada kedua sisi Buy & Sell di USDT dan IDR market.
Q : Bagaimana cara melihat detail tax atau pajak saya?
A : Detail tax atau pajak tertera dalam informasi All-in-Fees yang dapat dilihat pada menu Profile, di bagian Service Fee.
Q : Apakah INDODAX mengalami kenaikan trading fee dengan adanya penyesuaian PPN 12% ini?
A : Tidak, trading fee tetap sama. Namun, terdapat penyesuaian pada komponen tax dalam all-in fees (trading fee + tax + CFX Fee) dengan adanya penyesuaian PPN 12% sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024.
Q : Apakah penyesuaian PPN 12% hanya berlaku di market IDR?
A : Penyesuaian PPN 12% diterapkan dalam komponen tax, sebagai berikut:
- Market IDR: Berlaku hanya untuk sisi Buy, dengan komponen tax berubah dari 0.11% menjadi 0.12%.
- Market USDT: Berlaku untuk sisi Buy dan Sell, dengan komponen tax berubah dari 0.21% menjadi 0.22%.
Q : Apakah penyesuaian PPN 12% berlaku untuk semua pair?
A : Ya, penyesuaian PPN 12% berlaku untuk semua pair yang terdaftar di INDODAX.
Q : Apakah ada dampak penyesuaian PPN 12% terhadap deposit dan penarikan?
A : Penyesuaian PPN 12% hanya berlaku untuk komponen tax pada transaksi trading.
Q : Apakah penyesuaian PPN 12% berlaku untuk semua jenis transaksi, seperti limit dan market order?
A : Ya, penyesuaian PPN 12% berlaku untuk semua jenis transaksi, termasuk limit dan market order.
Q : Bagaimana jika saya melakukan limit order sebelum 1 Januari 2025*, namun baru tereksekusi setelahnya?
A : Transaksi Limit Order tersebut tidak akan dikenakan tarif PPN baru.
Q : Apa itu CFX dan CFX Fee?
A : CFX adalah bursa berjangka aset kripto yang diatur oleh pemerintah, dan berdedikasi untuk mendukung keamanan dan perkembangan pasar aset digital di Indonesia. Sedangkan, CFX Fee merupakan biaya yang dikenakan kepada Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Anggota Kliring Berjangka Aset Kripto berdasarkan Perba No. 9/2024 dan ditetapkan melalui Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024.
Q : Kenapa harus CFX?
A : Karena, CFX sebagai bursa berjangka kripto yang diatur oleh pemerintah memainkan peran penting dalam memastikan ekosistem kripto yang aman dan inovatif di Indonesia, dan INDODAX merupakan Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto yang diatur di dalamnya.
Q : Jika exchange lain mendistribusi fee, kenapa di INDODAX tidak?
A : Kebijakan INDODAX terkait CFX fee dirancang untuk menjaga transparansi dan mengurangi dampak biaya bagi member INDODAX, dengan hanya mengenakan fee pada satu sisi transaksi (Buy/Sell). Kami akan selalu berupaya memastikan kebijakan ini tetap seimbang dan sesuai standar regulator.
Q : Apakah INDODAX mengalami kenaikan trading fee dengan adanya CFX Fee ini?
A : Tidak, trading fee tetap sama. Namun, terdapat penyesuaian pada all-in fees (trading fee + tax + CFX Fee) dengan adanya penambahan CFX Fee sesuai dengan regulasi PERBA No. 9/2024 berdasarkan Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024.
Q : Kapan CFX Fee mulai diberlakukan?
A : CFX Fee akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2024, pukul 23:59:59 WIB (UTC+7)
Q : Apakah CFX Fee berlaku untuk semua pair?
A : Ya, CFX Fee berlaku untuk semua pair yang terdaftar di INDODAX.
Q : Mengapa struktur fee INDODAX saat ini tidak bulat?
A : Karena terdapat penyesuaian berupa penambahan CFX fee, di mana fee tersebut termasuk objek PPN 11%.
Q : Bagaimana cara melihat detail CFX Fee saya?
A : Detail CFX Fee dapat dilihat pada menu Profile, di bagian Service Fee.
Q : Apakah ada dampak CFX Fee terhadap deposit dan penarikan?
A : Tidak, CFX Fee hanya berlaku untuk transaksi trading, bukan untuk deposit atau penarikan.
Q : Apakah ada batas minimum atau maksimum untuk CFX Fee?
A : Tidak, CFX Fee dihitung proporsional berdasarkan nilai transaksi.
Q : Siapa yang berlaku mendapatkan tambahan biaya CFX Fee?
A : CFX Fee berlaku untuk semua pengguna dan transaksi.
Q : Apakah CFX Fee hanya berlaku di market IDR?
A : CFX Fee berlaku untuk market IDR sebesar 0.0222% dan market USDT sebesar 0.0444%, hanya di salah satu sisi (Buy atau Sell) transaksi.
Q : Apakah CFX Fee berlaku untuk semua jenis transaksi, seperti limit dan market order?
A : Ya, CFX Fee berlaku untuk semua jenis transaksi, termasuk limit dan market order.
Q : Di mana saya bisa melihat riwayat CFX Fee yang telah dibebankan?
A : Anda dapat melihat riwayat CFX Fee yang telah dibebankan di menu History pada bagian Mutasi (Ledger) melalui INDODAX website.
Q : Bagaimana jika saya melakukan limit order sebelum 31 Oktober 2024 pukul 23:59:59 WIB, namun order-nya ter-eksekusi pada tanggal 1 November?
A : Transaksi tersebut tidak akan dikenakan CFX Fee.