Dalam dunia aset digital, seringkali kita mendengar tentang saldo IDR atau aset digital yang 'beku' dalam mutasi transaksi. Saldo beku dalam konteks ini mengacu pada dana atau aset yang tidak dapat digunakan untuk transaksi selama periode waktu tertentu. Hal berikut ini yang menyebabkan dana atau aset Anda dalam keadaan status ‘beku/frozen’ :
- Transaksi order beli/jual aset digital yang masih pending atau belum tereksekusi.
Sebagai contoh, Anda memiliki saldo Rupiah sebesar Rp1.000.000 dan Anda ingin membeli Bitcoin sebesar Rp700.000 dengan menggunakan metode 'Limit' yang Anda tentukan sendiri. Dalam hal ini, sebesar Rp700.000 dari saldo Anda akan menjadi saldo beku, karena jumlah tersebut akan digunakan untuk membeli Bitcoin. Anda dapat mencairkan saldo beku ini dengan membatalkan pesanan pembelian Anda. Saat Anda memilih opsi 'Batal pesanan', saldo Rupiah Anda akan dikembalikan menjadi Rp1.000.000.
- Anda memiliki transaksi penarikan baik rupiah maupun aset digital yang masih berstatus pending.
Hal yang serupa juga berlaku dalam proses penarikan saldo Rupiah atau aset digital. Ketika Anda ingin menarik saldo ke dompet atau rekening pribadi, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi melalui email terlebih dahulu. Selama proses verifikasi email belum selesai, status penarikan Anda akan berada dalam status 'pending' dan saldo Rupiah atau aset digital yang ingin Anda tarik akan berubah menjadi saldo beku. Saldo beku tersebut dapat dicairkan dengan membatalkan penarikan melalui link pembatalan penarikan yang kami kirimkan melalui email untuk mengkonfirmasi penarikan dana sebelumnya.