Legalitas Bitcoin di Indonesia sering kali menjadi topik diskusi yang menarik, terutama bagi mereka yang baru mengenal dunia aset digital. Sebagai salah satu aset digital paling populer di dunia, status hukum Bitcoin bervariasi di setiap negara. Di Indonesia, meskipun Bitcoin belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah, pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas mengenai kepemilikan dan perdagangan Bitcoin sebagai komoditas. Simak ulasan berikut agar Anda mengetahui terkait legalitas Bitcoin di Indonesia.
Bitcoin Bukan Alat Pembayaran
Bitcoin merupakan aset digital. Namun, di Indodax.Academy, kita menyebutnya sebagai aset kripto.
Ini karena Bitcoin di Indonesia masih belum digunakan sebagai alat pembayaran. Sedangkan Bitcoin dan aset kripto lainnya bisa digunakan untuk membeli atau membayar sebuah produk atau jasa. Seperti di Amerika Serikat, China dan negara lain.
Pemerintah Indonesia melarang Bitcoin sebagai alat pembayaran. Hal ini sesuai dengan keputusan Bank Indonesia yang dikeluarkan pada 7 Desember 2017. Lalu, apa Bitcoin tidak boleh dimiliki?
Bitcoin adalah Komoditas yang Bisa Dimiliki
Bitcoin boleh dimiliki dan juga boleh digunakan untuk trading. Di Indonesia, seluruh aset kripto merupakan komoditas atau suatu barang yang bisa diperdagangkan. Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Bitcoin sebagai komoditas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Aturan ini juga memiliki aturan turunan yang lebih spesifik. Di dalam aturan itu, aset kripto sebagai komoditas diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Hal ini tertera dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Jadi sudah jelas legalitas Bitcoin di Indonesia.
Poin-Poin Penting Legalitas Bitcoin di Indonesia
- Perdagangan Bitcoin dan sejenisnya harus dilakukan di Bursa Berjangka.
- Aset digital yang diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau kripto beragunan aset (crypto backed asset).
- Nilai kapitalisasi pasarnya masuk dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coin market cap) untuk kripto aset utilitas dan masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia.
- Perdagangan aset kripto dapat difasilitasi Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. Syaratnya, Bursa Berjangka tersebut harus memiliki modal disetor minimal Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir minimal Rp 1,2 triliun.
- Bursa berjangka juga harus memiliki paling sedikit 3 pegawai bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
- Proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan aset kripto harus dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang memiliki modal paling sedikit Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir Rp1,2 triliun.
- Transaksi Bitcoin dan sejenisnya di Bursa Berjangka harus difasilitasi pedagang fisik aset kripto atau pialang dengan server di Indonesia. Para pialang ini wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 triliun dengan mempertahankan modal akhir paling sedikit Rp 800 miliar.
- Perusahaan pialang harus memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support dan Divisi Accounting dan Finance.
- Pialang aset digital harus memiliki sistem sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk perdagangan yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
- Pialang juga harus memiliki standar operasional prosedur minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan pelanggan aset kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang.
- Pelanggan aset kripto yang akan melakukan transaksi aset kripto melalui pedagang fisik aset kripto wajib menempatkan dana yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama pedagang fisik aset kripto untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka.
- Dana yang ditempatkan wajib menggunakan mata uang Rupiah.
Dimana Membeli Bitcoin?
Anda dapat membeli Bitcoin dan aset kripto lainnya di exchanges atau pialang aset kripto yang sudah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI. Hanya ada beberapa saja yang mendapatkan hal ini. Salah satunya adalah Indodax.
Di Indodax, Anda juga dapat membeli Bitcoin dimulai dari Rp10 ribu saja, meskipun harganya ratusan juta Rupiah. Karena Bitcoin bisa ditransaksikan dengan pecahan desimal.